Oleh: Purwadi Ardi
KASUS DUGAAN penyimpangan dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki fase yang semakin serius. Setelah Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh penyidik Polda Lampung, perhatian publik kini patut diarahkan pada satu pertanyaan penting, yaitu sejauh mana penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam keseluruhan proses administrasi dan pengangkatan tenaga honorer tersebut?
Welly diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rekrutmen tenaga honorer, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Pada 18 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan, Welly ditahan oleh Polda Lampung. Penyidik menyebut penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.
Namun, sebuah perkara dengan proses administratif yang melibatkan banyak tahapan dan aparatur tentu tidak semestinya dilihat hanya dari satu mata rantai.
Dokumen resmi Pemkot Metro menunjukkan bahwa, Alek Destrio, S.IP., M.M. menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Kota Metro pada 2024. Dokumen pemerintah juga memperlihatkan bahwa, Alek Destrio dan Eva Yuliasih, S.H., M.M. tercantum dalam struktur pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan dan manajemen kepegawaian.
Karena itu, apabila nama-nama tersebut disebut dalam proses pemeriksaan atau pendalaman penyidik, publik perlu melihatnya secara proporsional: disebut atau diperiksa sebagai saksi tidak sama dengan dinyatakan bersalah atau terlibat tindak pidana. Justru di titik inilah transparansi penegakan hukum menjadi penting.
RANTAI ADMINISTRASI HARUS DIBUKA SECARA TERANG
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengangkatan ratusan tenaga honorer, yang perlu dijelaskan bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen terakhir.
Yang jauh lebih penting adalah, siapa yang mengusulkan, menerima, memverifikasi, mengolah, meneruskan, menyetujui, hingga akhirnya memungkinkan nama-nama tersebut masuk dalam sistem administrasi dan menerima konsekuensi anggaran negara.
Jika benar terdapat penyerahan dokumen dari pihak tertentu kepada pejabat di lingkungan BKPSDM, maka fakta tersebut harus diuji dengan dokumen, keterangan saksi, komunikasi, serta bukti lain yang dimiliki penyidik.
Begitu pula jika terdapat dugaan titipan atau rekomendasi dari pihak luar pemerintahan, termasuk anggota DPRD, hal tersebut harus ditempatkan sebagai materi penyelidikan atau keterangan saksi, bukan sebagai kesimpulan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana.
“Prinsip dasarnya sederhana, siapa pun yang mengetahui, terlibat, memerintahkan, memproses, atau memperoleh keuntungan harus diperiksa sesuai bukti yang tersedia.”
JANGAN SAMPAI PERKARA BERHENTI PADA PELAKSANA ADMINISTRATIF
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, karena menyangkut kebijakan kepegawaian dan penggunaan keuangan daerah.
Polda Lampung sebelumnya menyatakan, bahwa pengangkatan ratusan tenaga honorer tersebut menimbulkan kerugian negara. Angka kerugian yang diberitakan setelah hasil pemeriksaan BPKP Lampung mencapai sekitar Rp7,38 miliar, sementara pemberitaan pada tahap sebelumnya menyebut jumlah tenaga honorer yang dipersoalkan mencapai 382 hingga 387 orang.
Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara resmi berdasarkan konstruksi perkara dan hasil audit final penyidik. Artinya, publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk, siapa yang menerima pembayaran, bagaimana proses administrasinya berlangsung, dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan.
Di sinilah penyidikan harus bekerja secara menyeluruh. Bukan untuk mencari-cari kesalahan orang, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh rantai peristiwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
DPRD JUGA PERLU DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL
Informasi mengenai adanya anggota DPRD Kota Metro yang dimintai keterangan juga perlu disikapi dengan hhati-hati Jika benar sejumlah anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rekomendasi atau titipan, maka pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Tetapi status sebagai saksi, tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah apakah pernah ada intervensi, permintaan, komunikasi, penerimaan sesuatu, atau tindakan lain yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan pidana yang sedang disidik.
Dengan demikian, ruang publik seharusnya tidak mengadili seseorang hanya berdasarkan nama yang muncul dalam pemeriksaan.
PUBLIK MENUNGGU SATU HAL, SIAPA SEBENARNYA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang berapa banyak tenaga honorer yang diangkat. Ini tentang bagaimana sebuah keputusan administratif dapat berjalan, siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahap, apakah prosedur dilanggar, dan apakah terdapat keuntungan pribadi atau pihak tertentu dari proses tersebut.
Jika penyidik menemukan, bahwa perkara hanya berhenti pada satu orang, publik tentu berhak mengetahui dasar pembuktiannya.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan, maka penegakan hukum juga harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Karena keadilan bukan tentang memperbanyak tersangka. Keadilan adalah, memastikan setiap orang yang memang bertanggung jawab diproses berdasarkan bukti, sementara mereka yang tidak terbukti terlibat tidak dikorbankan oleh opini publik.
“Kasus rekrutmen honorer Kota Metro karena itu harus dibuka seterang mungkin. Bukan hanya siapa yang menjadi tersangka.”
Tetapi siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas seluruh rangkaian keputusan tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan. Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)


















