USULAN SIM-STNK SEUMUR HIDUP KEMBALI VIRAL, FAKTANYA BELUM BERLAKU DI INDONESIA

Oleh: Purwadi Ardi

WACANA agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup kembali menjadi perbincangan publik, setelah potongan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding beredar luas di media sosial.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama jajaran Korlantas Polri. Sudding menilai, kewajiban perpanjangan dokumen kendaraan secara berkala perlu dievaluasi karena dinilai menambah beban masyarakat, termasuk dari sisi biaya dan proses administrasi.

Dalam gagasannya, pelanggaran lalu lintas juga disebut dapat tetap dicatat pada SIM tanpa harus menjadikan masa berlaku fisik kartu sebagai persoalan utama. Salah satu gagasan yang muncul adalah pemberian tanda berupa lubang pada kartu SIM sebagai catatan pelanggaran, dengan batas tertentu sebelum izin mengemudi dicabut.

Namun, hingga saat ini SIM dan STNK belum berubah menjadi dokumen yang berlaku seumur hidup. Ketentuan mengenai masa berlaku SIM, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ secara tegas mengatur, bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut masih menjadi dasar hukum masa berlaku SIM.

SIM Bukan Sekadar Kartu Identitas

Persoalan masa berlaku SIM juga berkaitan dengan fungsi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan masa berlaku lima tahun, dijelaskan bahwa persyaratan mengemudi mencakup aspek kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi pengetahuan dan keterampilan.

Evaluasi berkala dipandang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya perubahan kondisi kesehatan maupun kemampuan seseorang yang dapat memengaruhi kompetensi mengemudi. Karena itu, ketentuan lima tahun ditempatkan sebagai periode untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap persyaratan tersebut.

Dengan demikian, wacana SIM seumur hidup bukan sekadar persoalan mengganti masa berlaku kartu, tetapi menyangkut desain sistem pengawasan kompetensi dan keselamatan pengemudi.

Wacana Berbeda Dengan Aturan yang Berlaku

“Pernyataan mengenai SIM seumur hidup, tidak dapat diartikan sebagai kebijakan yang sudah resmi diberlakukan pemerintah.”

Korlantas Polri dalam berbagai kesempatan tetap menjelaskan, fungsi SIM sebagai dokumen yang berkaitan dengan kompetensi pengemudi. Bahkan Sarifuddin Sudding sendiri dalam pemberitaan Korlantas kembali mendorong, agar SIM tidak perlu diperpanjang secara berkala dan menyebut penerapan tersebut akan membantu masyarakat.

Artinya, usulan untuk mengubah sistem masih harus dibedakan dari ketentuan hukum yang saat ini berlaku. Perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup membutuhkan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasarnya, bukan hanya perubahan teknis pelayanan di kepolisian.

Mahkamah Konstitusi Masih Menjadi Rujukan

Perdebatan mengenai masa berlaku SIM juga terus muncul dalam perkara-perkara pengujian UU LLAJ di Mahkamah Konstitusi.

Pada 2026, sejumlah permohonan kembali menguji ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku SIM lima tahun. Namun beberapa permohonan tersebut tidak diterima, karena persoalan kedudukan hukum maupun persyaratan formil, sehingga tidak dapat dipahami sebagai keputusan MK yang mengubah SIM menjadi berlaku seumur hidup.

Pada 29 September 2026, misalnya, MK menyatakan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena pemohonnya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian terhadap ketentuan masa berlaku SIM. Dengan demikian, sampai saat ini tidak ada dasar untuk menyatakan, bahwa MK telah menetapkan SIM harus berlaku seumur hidup.

Waspada Hoaks SIM-STNK Seumur Hidup

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai informasi yang mengatasnamakan pemerintah atau kepolisian mengenai “peresmian SIM-STNK seumur hidup” maupun “pembuatan SIM gratis” yang disertai tautan tertentu.

Informasi semacam itu perlu diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah dan kepolisian. Tautan yang meminta masyarakat mengisi data pribadi, nomor identitas, nomor telepon, maupun informasi sensitif lainnya berpotensi digunakan untuk penipuan atau pencurian data.

Karena itu, masyarakat jangan mudah percaya hanya karena informasi tersebut menggunakan logo instansi pemerintah, nama pejabat, atau narasi seolah-olah merupakan program nasional.

SIM dan STNK Masih Memiliki Ketentuan Masa Berlaku

Untuk saat ini, masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. SIM masih berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut secara eksplisit terdapat dalam Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pengesahan dan proses lima tahunan, tetap mengikuti ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan yang berlaku.

Dengan demikian, viral di media sosial tidak berarti sebuah usulan telah berubah menjadi kebijakan. Wacana SIM dan dokumen kendaraan berlaku seumur hidup memang kembali menjadi perdebatan publik.

Namun sampai ada perubahan regulasi dan kebijakan resmi, masyarakat tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk memperpanjang SIM sesuai masa berlakunya.

Jadi, klaim bahwa SIM-STNK seumur hidup sudah resmi diberlakukan adalah informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. (*)