BANDAR LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan layanan ojek online (ojol) di Provinsi Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian dari Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pengguna jasa transportasi daring, tetapi juga berkaitan dengan kondisi kerja dan perlindungan terhadap para pengemudi ojol sebagai bagian dari pekerja sektor transportasi.
Setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang kerap menjadi perhatian, yakni aksi off-bid/off-bird atau pengemudi tidak mengambil pesanan, perubahan tarif perjalanan, serta persoalan keamanan dan risiko kriminalitas yang dihadapi pengemudi saat bekerja di jalan.
Keluhan mengenai aksi off-bid antara lain, yakni muncul dari pengguna ojol yang menilai kondisi tersebut dapat mengganggu aktivitas dan mobilitas harian. Ketika sejumlah pengemudi tidak menerima pesanan atau aplikasi tidak digunakan untuk melayani order, pengguna dapat mengalami kesulitan mendapatkan layanan, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Di sisi lain, persoalan tarif juga menjadi sorotan. Kenaikan ongkos perjalanan ojol disebut dirasakan oleh sebagian pengguna, termasuk mahasiswa yang menjadikan transportasi daring sebagai salah satu pilihan untuk mobilitas menuju dan dari kampus.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena di satu sisi pengguna mengharapkan tarif yang terjangkau, sementara di sisi lain pengemudi juga menghadapi biaya operasional, kebutuhan pendapatan, serta risiko pekerjaan yang harus ditanggung setiap hari.
Selain persoalan tarif dan layanan, aspek keamanan kerja menjadi perhatian tersendiri. Para pengemudi ojol bekerja dengan mobilitas tinggi dan berhadapan langsung dengan berbagai kondisi di jalan. Risiko yang dapat dihadapi antara lain pencurian dengan kekerasan, penodongan, hingga ancaman tindak kriminal terhadap pengemudi maupun kendaraan yang digunakan untuk bekerja.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, PD F-SPTI Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan respons melalui forum dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan adalah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau forum dialog bersama pemerintah, perwakilan pengemudi ojol, perusahaan aplikator, organisasi pekerja, akademisi, serta pihak terkait lainnya.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan secara terbuka, mulai dari mekanisme pelayanan dan off-bid, struktur serta penerapan tarif, kondisi kerja pengemudi, hingga langkah konkret untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan pekerja transportasi daring.
Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi pekerja transportasi harus dilakukan melalui jalur yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, para pekerja buruh transportasi yang tergabung dalam F-SPTI dalam menyampaikan aspirasi dilarang melakukan aksi anarkis maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami tidak menginginkan persoalan yang ada justru berkembang menjadi tindakan yang merugikan masyarakat maupun pekerja itu sendiri,” tegas Alzier.
“Ia menilai, pemerintah perlu hadir sebagai pihak yang dapat mempertemukan kepentingan berbagai kelompok, sehingga persoalan yang muncul tidak hanya berhenti pada keluhan di lapangan.
Menurutnya, dialog antara pemerintah, pekerja, pengguna jasa, dan perusahaan aplikator penting untuk mencari titik temu atas berbagai persoalan yang berkembang di sektor transportasi daring.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat merespons persoalan ini dengan membuka ruang dialog dan mendengar langsung aspirasi para pekerja transportasi. Kepentingan pengguna harus diperhatikan, tetapi kesejahteraan dan keamanan pekerja juga tidak boleh diabaikan,” ujar Alzier.
PD F-SPTI Provinsi Lampung selanjutnya mendorong, agar persoalan transportasi daring di Lampung dapat dibahas secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan publik, kepastian aturan, perlindungan pekerja, serta keberlangsungan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
Dengan adanya forum bersama, berbagai keluhan yang selama ini muncul diharapkan dapat dipetakan berdasarkan persoalan dan kewenangan masing-masing pihak, sehingga menghasilkan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan salah satu pihak,” harap Alzier. (*)


















