Polda Lampung Bongkar Tiga Kasus Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp14,16 Miliar

LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di wilayah hukum Polda Lampung. Berdasarkan hasil audit pada perkara yang telah memiliki penghitungan kerugian negara, total kerugian negara mencapai sekitar Rp14,16 miliar. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).

Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan menjelaskan, bahwa dari tiga perkara yang diekspos, dua perkara telah masuk tahap penyidikan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.

Dugaan Korupsi Pengangkatan Tenaga Kontrak di Pemkot Metro

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.

Penyidik menduga, tersangka menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dugaan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa sebelum memasuki tahap II.

Proyek Masjid Agung Mesuji Masuk Penyidikan

Perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp75 miliar.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, hingga tahap ini penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Pengumpulan alat bukti masih dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kredit Aparatur Desa, Kerugian Negara Rp6,77 Miliar

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000. Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, dan ES, yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.

Berkas perkara kini telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Penyidik tengah mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II kepada kejaksaan.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan penanganan ketiga perkara tersebut terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan mendalaminya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Dengan tiga perkara tersebut, pengungkapan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Lampung menunjukkan nilai kerugian negara yang telah terhitung mencapai sekitar Rp14,16 miliar, di luar potensi kerugian pada perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Mesuji yang hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Redaksi: Purwadi Ardi