JANGAN SALAHKAN MEDIA KETIKA FAKTA DIUNGKAP

Oleh: Purwadi Ardi

PERSOALAN Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara bukan sekadar persoalan teknis. Sampah berkaitan langsung dengan lingkungan, kesehatan, kenyamanan warga, pelayanan publik, serta tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika persoalan tersebut muncul dan menjadi perhatian warga, media tentu memiliki alasan jurnalistik untuk memberitakannya.

Media bukan pihak yang menciptakan persoalan. Media hanya membuka ruang, agar persoalan yang terjadi dapat diketahui publik. Jika pemberitaan dianggap keliru, tidak akurat, atau tidak berimbang, tentu tersedia mekanisme yang dapat ditempuh.

Pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan hak jawab, melakukan klarifikasi, atau menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan pers. Dewan Pers juga menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya atau kegiatan jurnalistik.

Dengan demikian, perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui data, fakta, klarifikasi, dan dialog, bukan dengan memberikan stigma kepada wartawan atau media.

WARGA JUGA BERHAK BICARA

Di sisi lain, suara masyarakat harus tetap mendapatkan tempat. Jika ada warga yang meminta media tidak memperkeruh persoalan, pendapat tersebut tentu patut dihormati.

Namun, menghormati pendapat warga tidak berarti media harus berhenti menjalankan fungsi jurnalistiknya. Justru di sinilah pentingnya media bekerja secara profesional.

Wartawan bukan corong pemerintah. Wartawan juga bukan corong kelompok tertentu. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada fakta dan etika jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, sekaligus memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Karena itu, menjadi pertanyaan ketika sebuah pemberitaan mengenai persoalan sampah justru direspons dengan tudingan bahwa, media telah memperkeruh keadaan.

PERTANYAANNYA SEDERHANA: APAKAH MENGUNGKAP FAKTA SAMA DENGAN MEMPERKERUH PERSOALAN?

Jika wartawan menemukan persoalan di tengah masyarakat, melakukan peliputan, meminta keterangan pihak terkait, kemudian memberitakannya secara profesional, maka pekerjaan tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.

Dewan Pers sendiri menegaskan, bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

PERSOALANNYA BUKAN SIAPA YANG MEMBERITAKAN, TETAPI APA YANG DIBERITAKAN

Dalam persoalan sampah, yang semestinya menjadi perhatian bersama bukan siapa wartawannya, bukan medianya, dan bukan siapa yang pertama kali memberitakan.

Yang lebih penting adalah, apakah persoalan itu benar-benar terjadi? Jika benar, maka mari dicari solusinya. Jika pemberitaan mengandung kekeliruan, mari diluruskan dengan fakta.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mari diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. Dan jika persoalan tersebut menyangkut pelayanan publik, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Jangan sampai kritik terhadap persoalan publik justru dianggap sebagai upaya memperkeruh keadaan. Sebab, diamnya media bukan berarti persoalan selesai. Sebaliknya, pemberitaan yang berdasarkan fakta dapat menjadi pintu masuk untuk mencari solusi.

MEDIA DAN PEMERINTAH SEHARUSNYA SAMA-SAMA MENCARI SOLUSI

Pers tidak harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Pemerintah pun tidak perlu menganggap kritik media sebagai ancaman. Media dapat menjadi mitra kontrol sosial. Pemerintah dapat menjadikan pemberitaan sebagai bahan evaluasi.

Masyarakat dapat menjadi sumber informasi, sekaligus penerima manfaat dari penyelesaian persoalan. Jika ketiganya berjalan dalam koridor masing-masing, maka persoalan sampah tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan.

Media memberitakan fakta. Pemerintah memberikan penjelasan. Masyarakat menyampaikan keluhan. Selanjutnya, semua pihak bersama-sama mencari solusi.

Jadi, sebelum menuduh media memperkeruh persoalan, ada baiknya kita bertanya terlebih dahulu. Apakah media benar-benar memperkeruh persoalan, atau justru sedang memperlihatkan persoalan yang selama ini belum terselesaikan?

Karena pada akhirnya, fakta tidak akan menjadi lebih baik hanya karena tidak diberitakan. Dan persoalan publik tidak akan selesai hanya dengan meminta media berhenti berbicara. Yang dibutuhkan bukan membungkam pemberitaan, tetapi menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta.