Oleh: Purwadi Ardi
DI TENGAH derasnya arus informasi dan semakin kritisnya masyarakat terhadap kinerja pemerintah maupun lembaga publik, karya jurnalistik kerap menjadi pintu masuk bagi munculnya keberatan, laporan, bahkan proses hukum.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat penting. Apakah seorang wartawan dapat begitu saja dipanggil penyidik, diperiksa, atau dijadikan saksi hanya karena berita yang ditulisnya dipersoalkan?
Jawabannya tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”. Jika persoalan tersebut murni berkaitan dengan karya jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum, maka penyelesaiannya pada prinsipnya harus ditempatkan terlebih dahulu dalam mekanisme hukum pers, bukan serta-merta ditarik menjadi perkara pidana atau perdata.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang terkait dengan pemberitaan berhak menolak untuk memberikan keterangan atau identitas narasumber dengan menggunakan Hak Tolak, sehingga tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi.”
KETENTUAN HAK TOLAK WARTAWAN
1. Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (4) UU Pers menyatakan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Di sinilah pentingnya memahami posisi.
2. Definisi: Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
3. Fungsi: Hak ini melindungi sumber informasi, agar wartawan tidak dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menjerat atau mengungkap data rahasia narasumber.
POSISI DI DEPAN HUKUM DAN PENGADILAN
– Hak Menolak Diperiksa: Saat dimintai keterangan oleh penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan terkait karya jurnalistiknya, wartawan dapat menggunakan haknya untuk menolak.
– Pandangan Mahkamah Agung (MA): Pihak MA pernah menegaskan bahwa wartawan pada dasarnya tidak perlu hadir di persidangan sebagai saksi karena bentuk pertanggungjawaban dan kesaksiannya sudah tercermin utuh dalam karya jurnalistik yang diterbitkan.
– Pengecualian: Hak Tolak, menurut penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, hanya dapat dicabut oleh pengadilan demi ketertiban umum atau keselamatan negara.
JANGAN JADIKAN PRODUK JURNALISTIK JALAN PINTAS MENUJU PROSES PIDANA
Pers memang tidak berada di atas hukum. Wartawan juga bukan manusia yang kebal terhadap pertanggungjawaban hukum. Namun, ketika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, aparat penegak hukum tidak seharusnya langsung mengabaikan mekanisme yang telah dibangun oleh hukum pers.
Pers memiliki mekanisme penyelesaian sendiri, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik.
Artinya, ketika seseorang atau suatu lembaga merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama semestinya bukan langsung menjadikan wartawan sebagai tersangka, melainkan melihat terlebih dahulu, apakah benar persoalan tersebut merupakan sengketa pers ? Jika memang sengketa pers, maka mekanisme pers harus dihormati.
Sebab, apabila setiap berita yang dianggap merugikan dapat langsung berujung pada pemanggilan wartawan oleh penyidik, maka yang terancam bukan hanya seorang wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan pers itu sendiri.
DEWAN PERS BUKAN SEKADAR PELENGKAP
Undang-Undang Pers memberikan posisi penting kepada Dewan Pers. Pasal 15 UU Pers mengatur keberadaan Dewan Pers yang independen dengan fungsi antara lain, yaitu mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers.
Sementara Pasal 8 menegaskan, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan ini tentu bukan tiket bebas dari kesalahan. Perlindungan hukum diberikan, agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.
Karena itu, apabila sebuah pemberitaan dipersoalkan dan terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewati begitu saja.
Dalam konteks tersebut, penyidik semestinya terlebih dahulu memastikan karakter persoalannya, yaitu apakah benar tindak pidana umum, atau sebenarnya sengketa yang lahir dari aktivitas jurnalistik.
WARTAWAN BISA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih rumit. Wartawan pada dasarnya bukan berarti sama sekali tidak boleh dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Jika perkara yang ditangani menyangkut tindak pidana umum yang berada di luar karya jurnalistik, maka wartawan tetap tunduk pada hukum acara pidana sebagaimana warga negara lainnya.
Tetapi jika pemanggilan tersebut semata-mata berkaitan dengan isi, proses, atau sumber suatu karya jurnalistik, persoalannya harus dilihat dalam kerangka hukum pers.
Jangan sampai status “saksi” digunakan sebagai pintu belakang untuk menginterogasi wartawan mengenai sesuatu yang sebenarnya dilindungi oleh prinsip kemerdekaan pers.
Lebih jauh lagi, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang wajib dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK TOLAK BUKANLAH UPAYA MENGHALANGI PROSES HUKUM
Hak tolak merupakan bagian dari perlindungan terhadap hubungan profesional antara wartawan dan narasumber. Tanpa jaminan kerahasiaan sumber, banyak informasi publik yang justru tidak akan pernah muncul ke permukaan.
PERS BUKAN KEBAL HUKUM
Namun ada satu hal yang juga tidak boleh disalahpahami. Perlindungan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kode etik jurnalistik.
Media juga tidak boleh menjadikan label “karya jurnalistik” sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya merupakan tindak pidana umum. Karena itu, garis pembatasnya harus jelas.
Jika memang produk jurnalistik, selesaikan melalui mekanisme pers. Jika terdapat persoalan etik, periksa berdasarkan mekanisme etik. Jika terdapat sengketa pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.
Tetapi apabila persoalannya ternyata merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan tidak semata-mata merupakan sengketa pemberitaan, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
JANGAN SAMPAI “PEMANGGILAN” MENJADI BENTUK TEKANAN
Yang perlu diwaspadai adalah, ketika pemanggilan aparat terhadap wartawan digunakan sebagai bentuk tekanan psikologis.
Bayangkan seorang wartawan menulis berita berdasarkan informasi, melakukan konfirmasi, menyusun fakta, kemudian tiba-tiba harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena pihak yang diberitakan merasa tidak nyaman.
Jika pola semacam ini dibiarkan, wartawan akan berpikir berkali-kali sebelum menulis berita tentang dugaan penyimpangan, korupsi, konflik kepentingan, atau persoalan pelayanan publik.
Pada akhirnya yang terjadi bukan lagi pers yang bebas, melainkan pers yang takut. Dan ketika pers mulai takut, masyarakatlah yang kehilangan salah satu alat kontrol sosialnya.
KEBEBASAN PERS HARUS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB
Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Justru karena pers memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik, wartawan harus semakin disiplin terhadap fakta dan etika.
Tetapi pada saat yang sama, institusi penegak hukum juga harus memahami bahwa, tidak setiap keberatan terhadap pemberitaan otomatis merupakan perkara pidana.
ADA MEKANISME HUKUM PERS YANG HARUS DIHORMATI:
Ada Dewan Pers.
Ada hak jawab.
Ada hak koreksi.
Ada kode etik jurnalistik.
Dan ada perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, ketika sebuah berita dipersoalkan, pertanyaan pertama adalah, “Pasal apa yang bisa dikenakan kepada wartawan?”
Pertanyaan pertama justru harus: “Apakah ini sengketa pers atau memang tindak pidana umum?”
Perbedaan cara menjawab dua pertanyaan tersebut dapat menentukan, apakah hukum sedang bekerja untuk mencari keadilan atau justru tanpa disadari sedang menjadi alat untuk membungkam kritik.
“Pada akhirnya, pers yang bebas membutuhkan wartawan yang bertanggung jawab, tetapi juga membutuhkan aparat penegak hukum yang memahami dan menghormati hukum pers.”
Sebab demokrasi tidak membutuhkan pers yang selalu benar. Demokrasi membutuhkan pers yang berani mencari kebenaran, tanpa harus hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi.
Dan ketika sebuah pemberitaan keliru, koreksilah dengan mekanisme pers. Jangan buru-buru memenjarakan kebebasan pers hanya karena sebuah berita terasa tidak nyaman.


















