JAKARTA, rawasnews-tv.com – Ombudsman Republik Indonesia menilai keberadaan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah masuk kategori maladministrasi.
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Pondok Rajeg pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Fikri menegaskan, temuan fasilitas tersebut bukan persoalan administratif biasa. “Oh, sudah pasti maladministrasi. Sudah pasti maladministrasi,” tegas Fikri.
Menurut Fikri, alasan bahwa fasilitas tersebut merupakan ruang percontohan tidak serta-merta menghapus persoalan. Ombudsman justru mempertanyakan mengapa fasilitas tersebut ditempati oleh warga binaan.
Fikri menggambarkan dialog tim Ombudsman dengan penghuni fasilitas, ketika pemeriksaan berlangsung.
“Boleh ruang percontohan, tapi manusia yang di dalamnya kan kita tanya. ‘Bapak siapa?’ ‘Napi.’ ‘Kok napi di sini?’ ‘Iya anu, Pak.’ ‘Terus berapa Bapak bayar?’ ‘Iya, enggak tahu.’ Tuh!” ujarnya.”
Bukti Foto, Video Hingga Data Kendaraan Diamankan
Dalam sidak tersebut, Ombudsman turut mengamankan sejumlah dokumentasi dan data sebagai bagian dari bahan pemeriksaan.
Bukti yang dikumpulkan antara lain foto, video, serta data kendaraan yang ditemukan di lingkungan lapas.
Menurut Fikri, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi yang ditemukan saat sidak tetap dapat diverifikasi apabila terjadi perubahan setelah pemeriksaan. “Ia mencontohkan, kemungkinan kendaraan dipindahkan atau kondisi bangunan mengalami perubahan.
“Kalau ada nanti misal, ‘Oh, ini mobilnya sudah enggak ada’. Nah ini daftarnya mobilnya. Terus, ‘Oh, bangunannya sudah enggak ada’. Nah ini, videonya, ini fotonya,” kata Fikri.”
Langkah tersebut menunjukkan Ombudsman menyiapkan bukti pendukung secara sistematis untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Sidak Diwarnai Ketegangan
Proses pemeriksaan di Lapas Pondok Rajeg juga disebut berlangsung dalam situasi tegang. Fikri mengungkapkan, tim Ombudsman sempat mengalami tindakan berupa ditarik dan didorong ketika melakukan dokumentasi di lokasi.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari catatan Ombudsman dalam proses pemeriksaan kondisi dan tata kelola di Lapas Pondok Rajeg.
Ombudsman Buka Kemungkinan Koordinasi dengan Polisi dan Kejaksaan
Terkait tindak lanjut, Ombudsman membuka kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aspek yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Fikri mengatakan, Ombudsman masih melakukan kajian untuk menentukan langkah sesuai kewenangan masing-masing institusi. “Bisa saja kita koordinasi. Sejauh ini kita kaji itu. Karena pertama, kita punya kewenangan soal itu,” ujarnya.
Ombudsman sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan, termasuk Lapas Tangerang dan Lapas Sukamiskin.
Namun, Fikri menyebut temuan di Lapas Pondok Rajeg memiliki karakter berbeda. Kondisi yang ditemukan dalam sidak, menurut dia, menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat ini, temuan di Lapas Pondok Rajeg masih menjadi bahan pemeriksaan Ombudsman untuk memastikan bentuk maladministrasi, pihak yang bertanggung jawab, serta tindakan korektif yang diperlukan. Ombudsman selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan. (Red)


















