BOGOR, rawasnews-tv.com – Kabar mengenai keberadaan fasilitas mewah menyerupai apartemen di lingkungan lembaga pemasyarakatan dipastikan merujuk pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, bukan Lapas Cipinang, Ciping, Cipingin, maupun Ciping/Cipining sebagaimana beredar dalam sejumlah pemberitaan atau percakapan publik.
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan, tim Ombudsman disebut sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki area lapas. Bahkan, terjadi aksi saling dorong di gerbang belakang antara petugas dan tim pemeriksa.
Setelah berhasil masuk, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam kompleks pemasyarakatan.
LEBIH DARI 10 BANGUNAN MIRIP RUMAH TIPE 36
Di area belakang lapas, ditemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai rumah tipe 36.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan atau AC, sofa, serta kulkas.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut dan siapa yang memiliki akses untuk menempatinya.
MINUMAN BERALKOHOL HINGGA FASILITAS HIBURAN
Pemeriksaan Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol, termasuk wine, yang disebut ditemukan di dalam kulkas maupun area pembuangan.
Tidak berhenti di situ. Di kawasan tersebut juga ditemukan sejumlah fasilitas yang terbilang jauh dari gambaran fasilitas pemasyarakatan pada umumnya, seperti gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.
Temuan ini memperbesar sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
MUNCUL DUGAAN SISTEM SEWA BAGI WARGA BINAAN
Yang paling menjadi perhatian adalah keterangan awal yang diperoleh Ombudsman dari sejumlah warga binaan yang berada di kawasan tersebut.
Dalam wawancara awal, warga binaan disebut mengaku membayar sejumlah uang dengan sistem sewa untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
Jika keterangan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas, tetapi juga menyangkut dugaan praktik komersialisasi ruang hunian bagi warga binaan serta tata kelola pemasyarakatan.
Ombudsman juga menemukan dua unit mobil di area parkir yang diduga berkaitan dengan penghuni kawasan tersebut.
DITJENPAS DAN LAPAS CIBINONG MEMBANTAH
Di tengah sorotan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Lapas Cibinong membantah bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan sel komersial yang diperuntukkan bagi narapidana kaya.
Pihak lapas menjelaskan bahwa bangunan yang berada di area belakang merupakan rumah dinas pegawai, mess petugas pengamanan, serta tempat tinggal pejabat struktural.
Adapun keberadaan fasilitas seperti televisi, AC, sofa, kulkas, maupun barang-barang lainnya disebut sebagai fasilitas atau barang pribadi milik pejabat lapas.
Keterangan tersebut menjadi versi yang berbeda dengan temuan dan keterangan awal yang diperoleh Ombudsman di lapangan.
OMBUDSMAN NILAI ADA MALADMINISTRASI BERAT
Terlepas dari bantahan pihak lapas, Ombudsman RI menilai persoalan yang ditemukan menunjukkan adanya maladministrasi berat yang perlu segera ditindaklanjuti.
Ombudsman memberikan tenggat maksimal satu bulan kepada pihak lapas untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang dinilai ilegal tersebut.
Setelah tenggat tersebut, Ombudsman menyatakan akan melakukan pemeriksaan atau sidak lanjutan guna memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua versi yang kontras: di satu sisi, Ombudsman menemukan fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif dan menerima keterangan mengenai dugaan sistem sewa; di sisi lain, pihak pemasyarakatan menyatakan bangunan tersebut merupakan fasilitas kedinasan dan bukan sel mewah bagi narapidana.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa sebenarnya yang menggunakan bangunan-bangunan tersebut, untuk kepentingan apa, dan bagaimana fasilitas serta akses tersebut dapat berada dan beroperasi di dalam lingkungan lapas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut resmi Ombudsman maupun Ditjen Pemasyarakatan. (Red)


















