Oleh: Purwadi Ardi
PENAHANAN Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung membuka babak serius dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Welly ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami kebijakan perekrutan tenaga honorer ketika ia menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro pada 2024-2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut terdapat 382 tenaga kontrak yang direkrut dan berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Lampung, potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,38 miliar.
Angka itu bukan sekadar statistik dalam sebuah berkas perkara. Di balik 382 nama dan Rp7,38 miliar terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah kebijakan kepegawaian dapat berjalan ketika regulasi nasional sudah menetapkan arah yang berbeda?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melalui Pasal 65 mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bahkan Pasal 66 menyatakan bahwa sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Karena itu, perkara Metro tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang menandatangani atau siapa yang melaksanakan perekrutan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang mengetahui, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan bagaimana seluruh proses tersebut bisa berlangsung? Di sinilah proses penyidikan mempunyai arti penting.
Bukan Sekadar Soal 382 Orang
Jika benar terdapat perekrutan 382 tenaga kontrak pada periode ketika pengangkatan non-ASN sudah dibatasi secara tegas oleh UU, maka proses hukum perlu mengurai secara terang seluruh rantai pengambilan keputusan.
Sebab kebijakan pemerintahan tidak lahir dari ruang kosong. Ada dokumen. Ada kebutuhan organisasi. Ada perencanaan anggaran. Ada pejabat yang memberikan rekomendasi. Ada mekanisme administrasi. Ada proses pembayaran. Dan tentu ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah perkara ini semata-mata merupakan persoalan keputusan individual atau terdapat persoalan tata kelola yang lebih luas.
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada permukaan persoalan.
Rp7,38 Miliar dan Pertanggungjawaban Publik
Nilai sekitar Rp7,38 miliar yang disebut berdasarkan audit BPKP tentu menjadi bagian penting dalam perkara ini. Penyidik menyatakan penghitungan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengangkatan 382 tenaga honorer.
Namun publik juga perlu memahami satu hal penting: angka kerugian negara dalam tahap penyidikan belum sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula status tersangka bukanlah putusan bersalah.
Welly melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif. Tim kuasa hukum juga menyatakan sedang mempelajari substansi perkara serta mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan atau pengalihan status penahanan.
Sikap tersebut merupakan bagian dari hak hukum tersangka yang harus dihormati. Karena itu, proses hukum harus berjalan dua arah: penyidik wajib membuktikan sangkaan berdasarkan alat bukti, sementara tersangka memiliki hak untuk membela dirinya.
Di situlah prinsip keadilan diuji.
Penahanan Bukan Akhir Perkara
Penahanan Welly pada Jumat, 18 September 2026, menandai perubahan signifikan dalam perkara tersebut. Penyidik menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan menyatakan syarat penahanan telah terpenuhi. Masa penahanan awal disebut selama 20 hari.
Tetapi penahanan bukanlah akhir. Justru setelah penahanan, publik akan menunggu lebih banyak jawaban. Apakah penyidik dapat membuktikan konstruksi perkara secara utuh? Bagaimana mekanisme perekrutan 382 tenaga kontrak tersebut?
Siapa saja yang terlibat dalam proses administrasi dan penganggaran? Apakah ada dugaan aliran uang, dan jika ada, ke mana alirannya? Apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kasus dugaan korupsi tidak cukup hanya menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga harus mampu menjelaskan bagaimana hal itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab menurut hukum.
Jangan Biarkan 382 Nama Hilang Dalam Angka
Ada satu dimensi yang sering terlupakan ketika kasus korupsi masuk ke tahap penyidikan: nasib orang-orang yang berada di dalam kebijakan tersebut.
Sebanyak 382 tenaga kontrak bukan hanya angka dalam laporan pemeriksaan. Mereka adalah individu yang memiliki pekerjaan, keluarga, dan kehidupan yang ikut terdampak oleh keputusan pemerintah.
Jika proses pengangkatan mereka terbukti bermasalah secara hukum, maka pemerintah perlu memastikan penyelesaiannya tidak dilakukan secara serampangan.
Sebaliknya, jika pada akhirnya terdapat bagian dari proses yang secara hukum dinyatakan tidak terbukti sebagaimana sangkaan awal, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Prinsipnya sederhana: hukum harus bekerja terhadap keputusan dan perbuatan, bukan terhadap opini publik.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan daerah. Sebab persoalan sebenarnya bukan hanya mengenai satu pejabat yang kini berstatus tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap bagaimana kebijakan kepegawaian dibuat dan dijalankan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang besar. Karena itu, kewenangan tersebut harus berjalan bersama prinsip kepatuhan hukum, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika sebuah kebijakan menghasilkan persoalan hukum dan dugaan kerugian negara miliaran rupiah, evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Apakah sistem pengawasan gagal mendeteksi? Apakah ada peringatan yang tidak ditindaklanjuti ? Atau memang terdapat keputusan yang secara sadar tetap dijalankan meskipun terdapat larangan regulasi ?Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya harus ditemukan melalui proses hukum dan pembuktian.
Jangan Menghakimi Sebelum Pengadilan
Perkara Welly Adiwantra kini memasuki fase penting. Penyidik memiliki tugas membuktikan konstruksi perkara. Penuntut umum nantinya akan menilai kelengkapan berkas, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pengadilan pada akhirnya menjadi tempat pembuktian apakah dakwaan dapat dibuktikan atau tidak.
Karena itu, publik tidak perlu terburu-buru membuat vonis. Tetapi publik juga tidak boleh kehilangan hak untuk bertanya.
Kasus ini harus dibuka seterang mungkin, bukan untuk menghakimi seseorang sebelum waktunya, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan penggunaan kewenangan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pertanggungjawaban harus mengikuti fakta dan putusan hukum. Jika tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang Welly Adiwantra. Ini tentang 382 tenaga kontrak, Rp7,38 miliar yang disebut sebagai kerugian negara, kualitas pengawasan birokrasi, serta seberapa serius pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum.
Dan pertanyaan terbesar yang kini berada di meja penyidik bukan lagi sekedar: “Siapa yang ditahan?” Melainkan: “Bagaimana seluruh rangkaian kebijakan itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab menurut hukum, dan apakah seluruh fakta akan dibuka secara transparan di hadapan publik?” Publik berhak mendapatkan jawabannya.


















