LAMPUNG TENGAH, rawasnews-tv.com – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Welly, Bagus Satrio Wijaksono, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan hingga kemudian ditahan penyidik pada Jumat, 18 September 2026.
Bagus mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menegaskan pihaknya menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Pertama, ingin saya ucapkan terima kasih kepada Subdit III Tipidkor Unit 4 yang telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan penyidikan,” kata Bagus.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, bersamaan dengan itu, tim hukum juga akan mengkaji berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh untuk kepentingan Welly.
“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum akan tetap mengikuti prosesnya sesuai SOP. Kami juga akan mencoba hal-hal yang nanti bisa meringankan ataupun menguntungkan bagi klien kami untuk melaksanakan upaya yang lainnya,” ujarnya.
Belum Mau Ungkap Substansi Perkara
Bagus belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara, termasuk informasi terkait dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Welly.
“Ia beralasan, baru menerima kuasa hukum dari Welly pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Karena itu, timnya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen dan keseluruhan perkara secara menyeluruh.
“Kalau bicara pokok atau substansinya, saya kurang berani untuk mengekspos dulu, karena saya sedang mengkajinya terlebih dahulu,” katanya.
Bagus juga belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai informasi yang menyebut Welly sempat tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik.
Menurut keterangan yang diterimanya dari Welly, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukum terdahulu.
“Kalau menurut beliau yang disampaikan, sebetulnya tidak ada kata mangkir. Penjelasannya, beliau sudah melayangkan surat penundaan melalui lawyer sebelumnya,” ujar Bagus.
Sebut Kondisi Psikologis Klien Menurun
Bagus turut mengungkap kondisi psikologis Welly yang disebut mengalami penurunan setelah menghadapi perkara hukum tersebut. Menurutnya, perkara ini merupakan pengalaman pertama bagi kliennya sehingga situasi yang dihadapi turut memberikan tekanan secara mental.
“Secara normatif sebagai manusia mendapatkan suatu perkara yang mungkin klien kami ini baru kali ini, sehingga mungkin secara psikologi, mental dan semuanya kondisinya agak menurun,” katanya.
Meski demikian, Bagus memastikan Welly akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk apabila kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Artinya kita kooperatif. Ketika nanti dipanggil lagi oleh pihak kepolisian, sangat-sangat kooperatif,” tegasnya.
Menunggu Perkembangan Penyidikan
Untuk langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan proses penyidikan. Bagus berharap, proses pemberkasan perkara dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Dengan demikian, pihaknya dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh.
“Kita tetap menunggu. Mungkin setelah selesai hasil dari sini, kalau ada tambahan yang diperlukan dari saksi-saksi lain, harapan kami cepat segera tahap dua ke kejaksaan, supaya kami juga bisa mendapatkan perkembangan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Welly Adiwantra kini menjalani proses hukum yang ditangani penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


















