METRO, rawasnews-tv.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S. STP,. MH menegaskan, bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2026-2027 di SMAN 1 Metro sesuai prosedur. Tahun ini mengikuti Pedoman Teknis resmi (Juknis) ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan dan otoritas regional terkait.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan, bahwa seluruh tahapan proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025,” kata Thomas Amirico kepada media ini, Jumat 12 Juni 2025.
Lebih lanjut Thomas menambahkan, penentuan kelulusan sepenuhnya didasarkan pada akumulasi nilai akademik, hasil tes atau persyaratan yang ditetapkan, serta diterapkannya sistem seleksi yang objektif dan terkomputerisasi. Tidak ada jalur khusus atau pengecualian yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Thomas menyampaikan ucapan selamat kepada peserta didik, yang dinyatakan lulus dan diterima di SMAN 1 Metro melalui jalur SMA Unggul maupun jalur lainnya. Sementara bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos, masih tersedia kesempatan mengikuti proses penerimaan melalui jalur reguler di SMAN 2 Metro, SMAN 4 Metro, SMAN 5 Metro, dan SMAN 6 Metro pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memang memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah orang tua calon peserta didik menyampaikan kekecewaan karena anak mereka yang memiliki nilai rapor tinggi tidak berhasil lolos melalui jalur prestasi.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Amirico meminta masyarakat memahami bahwa seleksi jalur prestasi SMA Unggul tidak hanya ditentukan oleh nilai rapor semata. Menurutnya, seluruh peserta yang mengikuti seleksi merupakan siswa-siswi terbaik dari SMP masing-masing yang telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum mengikuti tahapan tes.
“Peserta jalur prestasi ini merupakan anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan akademik maupun non-akademik sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Juknis SPMB 2026, penilaian jalur prestasi SMA Unggul menggunakan sistem pembobotan dari empat komponen utama. Nilai rapor semester 1 hingga semester 5 memiliki bobot 30 persen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 30 persen, nilai Tes Potensi Akademik (TPA) 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.
Dengan sistem tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor tinggi belum tentu otomatis berada di peringkat teratas apabila nilai TKA, TPA, atau komponen prestasi lainnya lebih rendah dibandingkan peserta lain.
“Penentuan kelulusan bukan berdasarkan satu komponen saja. Seluruh nilai digabungkan dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi berlangsung lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan peserta secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan seleksi tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga mengakui sempat terjadi kendala teknis pada server saat pelaksanaan TPA di SMAN 1 Metro pada 9 Juni 2026, khususnya pada sesi kedua. Akibat gangguan tersebut, sebanyak 204 peserta harus mengikuti tes ulang pada 10 Juni 2026. Namun, pelaksanaan tes susulan berlangsung lancar dan seluruh peserta dapat menyelesaikan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Terkait adanya dugaan kecurangan selama pelaksanaan tes, Thomas menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti apabila disertai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila ada dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi, masyarakat dipersilakan melapor melalui kanal pengaduan atau call center yang telah disediakan. Namun laporan harus dilengkapi bukti yang valid agar dapat diverifikasi,” tegasnya.
Selain itu, muncul pula pertanyaan dari sejumlah peserta jalur domisili yang merasa seharusnya diterima karena berdasarkan perhitungan sementara berada dalam posisi peringkat yang masuk kuota. Salah satu contoh adalah peserta yang mengaku berada di urutan 124, sementara jumlah yang diterima mencapai 126 peserta.
Menurut penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, mekanisme seleksi SPMB tidak hanya mempertimbangkan peserta yang mengikuti tes di satu sekolah. Sistem penerimaan terintegrasi melibatkan 35 SMA negeri di Provinsi Lampung dengan skema pilihan sekolah.
Akibatnya, terdapat kemungkinan peserta yang mengikuti tes di sekolah lain, termasuk di Bandar Lampung, tidak diterima pada pilihan pertama namun diterima pada pilihan kedua di SMAN 1 Metro. Kondisi tersebut menyebabkan pergeseran peringkat sehingga memengaruhi hasil akhir seleksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme sistem yang telah diatur dalam juknis dan bukan disebabkan oleh adanya peserta siluman maupun praktik manipulasi data.
Thomas juga mengingatkan bahwa kuota SMA Unggul sangat terbatas, sementara jumlah pendaftar setiap tahun jauh melebihi daya tampung yang tersedia. Karena itu masyarakat diminta melihat hasil seleksi secara menyeluruh berdasarkan mekanisme yang berlaku dan tidak hanya berfokus pada satu indikator nilai tertentu.
“Kuota sekolah unggul terbatas, sedangkan peminat sangat tinggi. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memahami hasil seleksi secara utuh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
“Ia juga mengimbau kepada calon peserta didik dan orang tua, untuk memperoleh informasi resmi hanya melalui saluran yang disediakan sekolah, guna menghindari informasi yang tidak benar atau penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan siswa baru.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan seluruh keputusan panitia bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat selama sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Thomas.
Hal senada di katakan Kepala SMA Negeri 1 Metro Ibnu Budi Cahyana, S.Sos., M.Pd,. menegaskan, bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan (SPMBvTahun Ajaran 2026/2027 berjalan sepenuhnya berlandaskan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Lampung .
Ibnu Budi Cahyana menyampaikan, bahwa proses dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sesuai prinsip dasar peraturan tersebut .
“Seluruh tahapan, penilaian, dan pembobotan nilai sudah diatur ketat dalam Permendikdasmen No. 3/2025 dan Juknis provinsi. Tidak ada celah intervensi, titipan, atau pungutan liar. Semua nilai dihitung sistem secara otomatis dan terbuka,” ujar Ibnu Budi Cahyana. (Red)


















