Ibnu Budi Cahyana Tegakkan Aturan SPMB Sesuai Arahan Kadisdikbud Provinsi Lampung

METRO, rawasnews-tv.com – Kepala SMA Negeri 1 Metro, Ibnu Budi Cahyana, S.Sos., M.Pd,. menegaskan, bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027 di sekolahnya, akan berjalan secara ketat sesuai dengan peraturan dan arahan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung.

Dalam pernyataannya, Ibnu Budi Cahyana menyatakan, bahwa transparansi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi, yaitu berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK Lampung 2026.

Selain itu, pihaknya juga ikuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025, tentang dasar utama penyelenggaraan SPMB seluruh Indonesia,” kata Ibnu Budi Cahyana kepada media ini, Jum’at 12 Juni 2026.

“Lebih lanjut Ibnu juga menegaskan, bahwa kami akan menerapkan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Disdikbud Provinsi Lampung tanpa pengecualian. Semua proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/289/V.01/HK/2025, tentang petunjuk teknis tingkat provinsi.

Tidak akan ada jalur khusus, pungutan liar, atau intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu jalannya seleksi. Pihak sekolah telah membentuk tim pelaksana yang independen dan akan mempublikasikan setiap tahapan proses kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Langkah ini diambil, kata Ibnu, sebagai bentuk komitmen sekolah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan terpercaya, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayah Provinsi Lampung

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Tidak ada biaya pendaftaran dalam seluruh tahapan proses SPMB. Segala bentuk pungutan yang diminta pihak tidak berwenang adalah tidak sah dan melanggar aturan.
  2. Pihak sekolah tidak bekerja sama dengan lembaga atau perorangan yang menawarkan jasa untuk menjamin kelulusan dengan imbalan uang.
  3. Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses langsung oleh calon murid tanpa perantara.

Orang tua siswa dan calon peserta seleksi diimbau, untuk memperoleh informasi resmi hanya melalui saluran yang telah ditentukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna menghindari informasi yang tidak benar atau menyesatkan,” tegas Ibnu. (Red)