Banjir Tak Kunjung Teratasi, APM Laporkan Pemkot Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung

METRO, rawasnews-tv.com – Sengketa banjir yang telah bertahun-tahun menghantui lahan pertanian di Metro Selatan kini memasuki jalur hukum. Aliansi Petani Menggugat (APM) resmi membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui permohonan sengketa informasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Langkah itu diumumkan dalam konferensi pers di Dhapu Aceh, Kota Metro, Kamis (6/8/2026). APM didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, yang menyatakan permohonan sengketa informasi telah diterima dan teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Menurut Tommy, sengketa tersebut bukan semata-mata mempermasalahkan banjir, melainkan menyangkut hak masyarakat memperoleh informasi publik mengenai langkah pemerintah dalam menangani persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu.

“Kami meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan upaya penanggulangan banjir, baik yang sudah dilakukan maupun yang masih direncanakan oleh Pemerintah Kota Metro,” kata Tommy.

Ia menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat, menurut dia, berhak mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

“Negara ini adalah negara hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi prioritas kerja pemerintah dan sejauh mana langkah yang telah dilakukan. Dari situ publik dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif,” ujarnya.

Tommy mengatakan hingga kini permintaan informasi yang diajukan APM belum memperoleh jawaban yang memadai dari Pemkot Metro. Kondisi itulah yang mendorong pihaknya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Komisi Informasi Provinsi Lampung, dua pemohon, yakni Tumiran dan Suyitno, dijadwalkan mengikuti sidang pemeriksaan awal pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Suyitno, salah seorang petani yang tergabung dalam APM, mengatakan banjir yang melanda kawasan persawahan di Metro Selatan telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum memperoleh solusi yang dinilai permanen.

Ia menjelaskan para petani sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Metro, termasuk melalui Dinas Pertanian, untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Namun berbagai pertemuan itu, menurut dia, belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.

“Akibat banjir ini kami terus mengalami kerugian. Kami sudah meminta solusi kepada pemerintah sejak adanya Bendungan Marga Tiga, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang nyata,” katanya.

Karena itu, lanjut Suyitno, para petani meminta pemerintah membuka seluruh dokumen terkait penanganan banjir agar diketahui langkah apa saja yang telah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan.

“Kami ingin melihat bukti dokumen, bukan hanya janji. Apa yang sudah dikerjakan pemerintah harus bisa diketahui masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suyitno, banjir telah menyebabkan sekitar 53 hektare lahan persawahan milik 132 petani tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut membuat para petani mengalami kerugian ekonomi yang terus berulang setiap musim tanam.

Ia mengaku berbagai usulan telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk permintaan penanganan permanen maupun bantuan bagi petani terdampak. Namun hingga kini belum ada kepastian realisasi.

“Dulu sempat dijanjikan ada penggantian dan bantuan asuransi benih, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan. Komunikasi terakhir kami dengan pemerintah berlangsung pada April 2026, setelah itu tidak ada perkembangan lagi,” katanya.

Merasa terus dirugikan tanpa kepastian penyelesaian, para petani kini berharap proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat membuka akses terhadap dokumen-dokumen yang selama ini mereka minta.

Mereka juga berharap langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk mendorong penyelesaian permanen atas persoalan banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun serta kepastian mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan para petani. (Red)