Sengketa Informasi Petani Metro: APM Desak Keterbukaan Dokumen di Tengah Isu Ketahanan Pangan

METRO, rawasnews-tv.com – Seruan swasembada dan ketahanan pangan nasional kembali bergema dari Aliansi Petani Menggugat (APM). Kali ini, APM memperjuangkan hak petani terdampak banjir di Kota Metro untuk memperoleh dokumen publik yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran, serta penanganan persoalan banjir dan sektor pertanian.

Perjuangan tersebut ditempuh melalui sengketa informasi publik melawan Pemerintah Kota Metro/PPID Utama Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan, bahwa ketahanan pangan tidak semestinya berhenti pada capaian statistik produksi. Menurutnya, keberhasilan ketahanan pangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap petani serta keterbukaan kebijakan pemerintah.

“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” tegas Tommy, Senin (21/9/2026).

APM Minta Dokumen Dibuka

Dalam sengketa informasi tersebut, APM meminta sejumlah dokumen publik, antara lain dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, serta laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir.

Dokumen tersebut dinilai penting bagi petani, untuk mengetahui dasar kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang.

Tommy menegaskan, permintaan informasi tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu.

“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan petani sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Beririsan dengan Proses Hukum Sektor Pertanian

Perjuangan APM berlangsung ketika sejumlah persoalan di sektor pertanian dan infrastruktur pengairan juga tengah berproses secara hukum.

Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga juga berkembang setelah Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.

APM menegaskan, kedua perkara tersebut berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi publik yang sedang berjalan. Tommy juga menekankan, bahwa status tersangka dalam perkara pidana bukanlah putusan bersalah.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele,” kata Tommy.

Menurut APM, perkembangan berbagai proses hukum tersebut justru memperlihatkan pentingnya dokumentasi dan keterbukaan informasi dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keberatan Dicatat dalam Persidangan

Dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Pemohon juga meminta agar nota keberatannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan ketika pembahasan berkembang pada persoalan penyebab banjir dan ganti rugi.

APM menyatakan keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan majelis maupun saksi. APM ingin menegaskan bahwa substansi perkara yang diperiksa Komisi Informasi adalah pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

“Fokus kami adalah hak atas informasi. Persoalan mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum maupun ganti rugi memiliki mekanisme dan lembaga yang berwenang untuk menanganinya,” ujar Tommy.

Pemkot Metro: Tunggu Putusan Majelis

Dari pihak Termohon, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Zaki Mubaroq, mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan pemeriksaan dan menunggu putusan majelis.

“Kita tunggu aja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak. Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujar Zaki usai mengikuti persidangan Komisi Informasi.

Mengenai materi informasi publik yang dimohonkan APM, Zaki belum memberikan penjelasan rinci.

“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner. Kalau keputusannya boleh dikasih, nanti akan kita kasih mana berkas yang bisa dikasih. Jadi ngikutin putusan majelis KI (Komisi Informasi),” katanya.

Menuju Sidang Putusan

Sengketa informasi tersebut kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan. Para pihak dijadwalkan menyerahkan daftar bukti dan kesimpulan masing-masing sebelum perkara memasuki agenda sidang putusan.

Majelis Komisioner menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.

Bagi APM, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan memperoleh sejumlah berkas. Perkara ini ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan petani untuk mendapatkan kepastian mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap kehidupan dan hasil produksi mereka.

“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkas Tommy Gunawan. (Red)