Oleh: Purwadi Ardi
PERGANTIAN pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar pergantian nama di kursi Kapolri. Ia adalah pergantian arah, gaya kepemimpinan, sekaligus momentum untuk menguji kembali seberapa serius institusi kepolisian menjawab tuntutan masyarakat.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, setelah Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Secara prosedural, prosesnya berlangsung cepat. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026. Sehari kemudian, Komisi III menggelar fit and proper test, mengambil keputusan, dan hasilnya dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting justru dimulai setelah palu DPR diketukkan: Apa yang akan dilakukan Suyudi setelah resmi memegang kendali atas institusi sebesar Polri?
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar pergantian Kapolri. Masyarakat membutuhkan perubahan yang dapat dirasakan.
“POLISI BERSAMA MASYARAKAT”: SLOGAN ATAU DOKTRIN?
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai visi kepemimpinannya. Ia menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Gagasan itu terdengar sederhana. Justru karena sederhana, ukurannya harus konkret. Masyarakat tentu akan menunggu apakah konsep tersebut benar-benar mengubah wajah pelayanan kepolisian di lapangan.
Suyudi menyampaikan, bahwa logika pelayanan harus bergeser: bukan masyarakat harus menunggu sebuah perkara menjadi viral agar mendapatkan perhatian, melainkan laporan harus diverifikasi, ditangani, diberi perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum. Di titik inilah ujian sesungguhnya dimulai.
Sebab persoalan kepercayaan publik tidak semata-mata dibangun melalui konferensi pers, slogan, atau doktrin baru. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan polisi: ketika membuat laporan, mencari keadilan, menghadapi persoalan hukum, mengikuti proses penyidikan, maupun ketika berhadapan dengan tindakan aparat di ruang publik.
Jika masyarakat merasa laporannya diterima tanpa diskriminasi, prosesnya transparan, perkembangannya dikomunikasikan, dan hukum bekerja tanpa pandang bulu, maka slogan itu memperoleh makna.
Sebaliknya, jika masyarakat kembali menemukan pengalaman lama—laporan tidak jelas, proses tidak transparan, atau persoalan baru bergerak setelah mendapat perhatian luas maka “Polisi Bersama Masyarakat” berisiko berhenti sebagai jargon.
KEKUASAAN BESAR HARUS DIIKUTI AKUNTABILITAS BESAR
Polri memiliki kewenangan yang sangat besar. Karena itu, persoalan kepemimpinan Kapolri bukan hanya soal kemampuan menjaga keamanan.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana memastikan kewenangan itu digunakan secara sah, proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam paparannya, Suyudi sendiri menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut penting karena legitimasi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh hasil penindakan, tetapi juga oleh cara kewenangan dijalankan.
Ketika polisi menangkap seseorang, masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Ketika polisi membubarkan atau menangani demonstrasi, masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan.
Ketika polisi menggunakan kekuatan, masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan tersebut memang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, kekuatan institusi kepolisian harus berjalan beriringan dengan mekanisme kontrol.
DEMONSTRASI BUKAN MUSUH NEGARA
Salah satu pernyataan Suyudi yang patut dicermati adalah pandangannya bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi. Ini bukan persoalan kecil.
Dalam negara demokratis, kritik publik merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Aparat keamanan mempunyai tugas menjaga ketertiban, tetapi ketertiban tidak identik dengan membungkam perbedaan pendapat.
Karena itu, pendekatan terhadap demonstrasi harus mampu membedakan secara tegas antara peserta aksi damai dan pelaku kekerasan.
Suyudi menyatakan peserta aksi damai harus dilindungi, sementara pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti.
Jika prinsip tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka Polri tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai penjaga ruang demokrasi.
Namun sekali lagi, ukuran keberhasilannya bukan pada apa yang disampaikan dalam ruang uji kelayakan. Ukuran keberhasilannya adalah apa yang terjadi di jalanan.
DARI “MENUNGGU VIRAL” MENUJU POLISI YANG RESPONSIF
Ada satu gagasan lain yang layak menjadi tolok ukur kepemimpinan baru: Polisi tidak boleh menjadikan viralitas sebagai pintu masuk utama untuk memberikan perhatian. Kalimat ini menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan publik.
Sebuah perkara seharusnya mendapatkan perhatian karena memiliki dasar hukum dan membutuhkan penanganan, bukan karena jumlah penonton di media sosial.
Jika sebuah laporan baru bergerak setelah ramai di media sosial, maka masyarakat dapat mempertanyakan apakah sistem pelayanan memang bekerja sebagaimana mestinya.
Karena itu, gagasan “lapor, diverifikasi, ditangani, diberi perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum” seharusnya diterjemahkan menjadi standar pelayanan yang dapat diukur.
Masyarakat tidak membutuhkan janji, bahwa semua perkara akan langsung selesai. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap laporan diproses secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan masyarakat mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya.
REKAM JEJAK RESEPRO POLISI, TANTANGAN PIMPINAN NASIONAL
Suyudi bukan sosok yang datang tanpa pengalaman operasional. “Ia memiliki latar belakang panjang dalam fungsi reserse dan sejumlah jabatan kewilayahan, termasuk pernah menjadi Kapolres, Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, dan kemudian Kepala BNN sebelum diusulkan menjadi Kapolri. ANTARA mencatat perjalanan pendidikannya di Akpol, PTIK, hingga Sespimti Polri.
Pengalaman tersebut menjadi modal untuk memahami persoalan kepolisian dari tingkat operasional. Tetapi memimpin sebuah wilayah kepolisian berbeda dengan memimpin seluruh institusi Polri. Sebagai Kapolri, setiap keputusan akan memiliki dampak nasional.
Karena itu, tantangannya bukan sekadar bagaimana memimpin anggota, tetapi bagaimana membangun sistem yang membuat setiap jajaran bergerak dalam standar yang sama: profesional, responsif, taat hukum, dan dapat diawasi.
WARISAN LISTYO SIGIT DAN BABAK BARU POLRI
Pergantian Suyudi juga sekaligus menutup masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. DPR menyetujui pemberhentian Listyo dengan hormat bersamaan dengan persetujuan pengangkatan Suyudi.
Setiap pergantian kepemimpinan selalu membawa evaluasi terhadap periode sebelumnya. Namun, pergantian pemimpin tidak otomatis menyelesaikan persoalan institusi.
Masalah pelayanan, penegakan hukum, integritas, penggunaan kewenangan, profesionalisme penyidikan, dan kepercayaan masyarakat merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan pembenahan berkelanjutan.
Karena itu, tantangan Suyudi bukan sekadar membuat Polri terlihat berbeda. Tantangannya adalah, membuat masyarakat merasakan perbedaan.
UJIAN TERBESAR ADA DI LAPANGAN
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai kepemimpinan Suyudi hanya dari bagaimana ia dilantik atau bagaimana ia menyampaikan visi di hadapan DPR.
Sejarah akan mencatat bagaimana Polri menangani perkara-perkara sulit. Bagaimana polisi menghadapi kritik. Bagaimana anggota yang melanggar aturan ditindak. Bagaimana masyarakat kecil mendapatkan pelayanan. Bagaimana demonstrasi ditangani. Bagaimana penyidikan dilakukan. Bagaimana teknologi digunakan dalam penegakan hukum.
Dan yang paling penting, adalah apakah masyarakat merasa semakin aman sekaligus semakin percaya kepada institusi yang memiliki kewenangan besar atas kehidupan mereka.
“Polisi Bersama Masyarakat” akhirnya bukan sekadar kalimat. Ia adalah kontrak moral kepemimpinan. Jika ingin menjadikannya doktrin, maka ia harus hadir dalam prosedur, perilaku anggota, kualitas pelayanan, transparansi penanganan perkara, serta keberanian melakukan evaluasi internal.
Pergantian Kapolri boleh berlangsung hanya dalam hitungan hari. Tetapi membangun kepercayaan publik membutuhkan waktu jauh lebih panjang. Suyudi kini berada di titik awal babak baru itu. Dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling tepat, untuk melihat apakah perubahan tersebut benar-benar terjadi. (*)


















