JAKARTA, rawasnews-tv.com – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi bergulir. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ditetapkan sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Keputusan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 383 anggota dewan.
Pengesahan berlangsung cepat setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Dalam rapat Komisi III, persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota yang hadir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR. “Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman. Seluruh anggota yang hadir kemudian menyatakan setuju.
Hasil tersebut langsung dibawa ke rapat paripurna. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan DPR, atas pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” “Setuju,” jawab peserta rapat. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Dari BNN ke Pucuk Pimpinan Polri
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Komisi III kemudian langsung melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Proses tersebut menjadi tahapan DPR sebelum keputusan pengangkatan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam paparannya di hadapan Komisi III, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan transformasi Polri. Menurut Suyudi, konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
“Ia menegaskan, Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain. Tugas utama kepolisian, kata dia, adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Suyudi juga menyoroti pentingnya perubahan pola pelayanan terhadap masyarakat. “Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Dalam paparannya, ia juga menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi. Peserta aksi damai harus dilindungi, sementara pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti.
Suyudi menegaskan penggunaan kekuatan oleh aparat harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ia turut menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, antara lain melalui pertukaran informasi, digital forensik, pelacakan aset, pencarian buronan, kerja sama Interpol, serta investigasi bersama sesuai ketentuan hukum.
Evaluasi Polri: Tidak Menunggu Kasus Viral
Suyudi juga menyinggung hasil berbagai survei mengenai kinerja dan kepercayaan publik terhadap Polri. Menurut dia, survei harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan kepolisian.
“Ia mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian penanganan perkara, integritas, hingga penggunaan kewenangan.
Bagi Suyudi, prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar pergantian slogan, melainkan doktrin kepemimpinan yang mengarahkan kebijakan kepolisian kepada kepentingan masyKapolr, ” tegasnya.
Mengakhiri Masa Jabatan Listyo Sigit
Pergantian Kapolri sekaligus mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak Januari 2021. Listyo dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021 untuk menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis.
Pada Kamis pagi, sebelum proses pergantian Kapolri berlangsung, Listyo masih terlihat mendampingi Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Setelah DPR menyetujui pemberhentiannya dengan hormat, Listyo menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi akan dipercaya menempati posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Namun, Listyo mengatakan kepastian mengenai jabatan tersebut menunggu prosesi pelantikan.
Rekam Jejak Suyudi
Suyudi Ario Seto lahir di Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, kemudian menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2018.
Kariernya banyak bersentuhan dengan fungsi reserse dan kriminal. Ia pernah menduduki sejumlah posisi, antara lain Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hingga memimpin unit Jatanras Polda Metro Jaya.
Suyudi juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat serta Kanit Resmob Bareskrim Polri.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kapolsek Metro Tanah Abang dan memimpin sejumlah kepolisian resor, termasuk Polres Majalengka, Polres Bogor, serta Polres Metro Jakarta Pusat. Pada 2023, Suyudi dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Kapolda Banten.
Puncak penugasan sebelum masuk ke pucuk pimpinan Polri datang ketika Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025. Suyudi kemudian resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi pada September 2025. Kini, setelah DPR menyetujui pencalonannya, Suyudi memasuki fase baru sebagai Kapolri.
Pergantian tersebut menempatkan visi “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai pijakan awal kepemimpinannya, dengan tantangan utama menjaga penegakan hukum, pelayanan publik, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)


















