KOTA METRO – Peralihan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dari pola open dumping menuju controlled landfill dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat sekitar. Meski Pemerintah Kota Metro menyatakan telah melaksanakan perubahan sesuai arahan pemerintah pusat, persoalan dugaan pencemaran lingkungan nyatanya belum berakhir.
Sorotan tajam disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Metro Daerah Pemilihan Metro Utara, Drs. H. Sudarsono, M.M. Legislator yang akrab disapa Lek Darsono ini mengingatkan, bahwa perubahan metode teknis pengelolaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab maupun potensi konsekuensi hukum, jika dampak buruk masih dirasakan oleh warga.
“Kami mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan. Namun yang perlu ditegaskan, yaitu selama bau menyengat masih tercium, selama lingkungan sekitar masih tercemar, maka persoalan belum selesai. Hal ini bahkan bisa berpotensi menjerat pelakunya dalam ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sudarsono.
Menurut Sudarsono, hingga saat ini keluhan masyarakat mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari TPAS Karangrejo masih terus bermunculan. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, aroma tidak sedap tersebut disebut masih tercium hingga radius beberapa kilometer dari lokasi pembuangan sampah.
“Kalau memang sistemnya sudah berubah menjadi controlled landfill tentu itu langkah yang harus diapresiasi. Tetapi jangan sampai perubahan sistem hanya menjadi jawaban administratif, sementara masyarakat masih menghirup udara yang sama dan tetap mencium bau menyengat setiap hari,” tegas Sudarsono kepada awak media, Senin (3/8/2026).
“Ia menilai, persoalan utama bukan lagi sebatas perubahan nomenklatur pengelolaan sampah, melainkan apakah perubahan tersebut benar-benar mampu menghilangkan sumber pencemaran yang selama ini dikeluhkan warga. Sebab, apabila dampak lingkungan masih berlangsung, menurutnya, maka persoalan hukum tidak bisa dianggap selesai.
Sudarsono mengatakan dugaan pencemaran udara akibat bau menyengat harus diuji secara ilmiah melalui pengukuran kualitas udara maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar penting untuk mengetahui apakah masih terdapat pencemaran lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau nanti terbukti secara ilmiah masih terjadi pencemaran yang berdampak kepada masyarakat, tentu itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dalam jangka panjang. Apalagi saya sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat, bahkan dari tiga kali reses saya termasuk dia kali di TPAS, sudah saya sampaikan ke pemerintah tapi tidak dianggap, bahkan terkesan disepelekan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pemerintah pusat yang memerintahkan penghentian praktik open dumping merupakan langkah administratif untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, apabila setelah dilakukan peralihan masih ditemukan dampak pencemaran, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Sudarsono, persoalan TPAS Karangrejo tidak boleh hanya berhenti pada laporan bahwa sistem telah berubah. Pemerintah Kota Metro juga harus mampu membuktikan bahwa pengelolaan baru benar-benar memenuhi standar teknis, mulai dari pengelolaan lindi, pengendalian gas, hingga penutupan timbunan sampah secara berkala sebagaimana prinsip controlled landfill.
“Bahkan ada guru-guru TK yang mengadu ke saya akibat dari bau sampah, anak-anak belajar di sekolah jadi tidak nyaman. Selain itu, tetangga kampung kita yang masuk wilayah lampung timur sudah menyiapkan pengacara untuk menggugat Pemkot. Jadi Walikota harus peka dengan masalah ini, jangan hanya mencoba lepas dari sanksi saja,” imbuhnya.
Ia mengaku khawatir apabila perubahan hanya dilakukan untuk memenuhi tenggat waktu sanksi administratif tanpa diikuti perbaikan teknis secara menyeluruh. Kondisi seperti itu, menurutnya, justru berpotensi memunculkan persoalan baru karena sumber pencemaran belum sepenuhnya diatasi.
“Yang dilihat masyarakat bukan istilahnya, tetapi hasilnya. Kalau masih bau, masih mengganggu aktivitas, bahkan sampai beberapa kilometer dari lokasi TPAS, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi secara serius,” katanya.
Politisi partai Gerindra tersebut juga meminta pemerintah daerah bersikap terbuka terhadap hasil pemantauan lingkungan. Data kualitas udara, kondisi air lindi, hingga hasil pengawasan berkala dinilai perlu dipublikasikan agar masyarakat mengetahui sejauh mana efektivitas perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut.
Selain itu, Sudarsono mendorong instansi teknis, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat, melakukan evaluasi independen terhadap implementasi controlled landfill di TPAS Karangrejo. Evaluasi tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan lingkungan telah selesai hanya karena status pengelolaan berubah.
Meski demikian, Sudarsono menegaskan bahwa dugaan adanya potensi pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian ilmiah, bukan semata-mata asumsi.
“Jangan ada yang terburu-buru menyimpulkan. Tetapi jangan pula menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Kalau memang masih ada dugaan pencemaran, itu harus diuji secara objektif. Negara harus hadir memastikan lingkungan hidup masyarakat tetap terlindungi,” tandasnya. (Red)


















