“TPAS Karangrejo Dalam Sorotan: Aksi Nyata dan Ketegasan Dari Ruang Sidang”

Oleh: Purwadi Ardi | Ketum Rawas News Wartawan Lampung

MINGGU pagi ini, 9 Agustus 2026, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memilih turun langsung ke lapangan. Bukan sekadar kunjungan simbolis, melainkan meninjau secara langsung pembangunan drainase serta penanganan aliran air hujan dan air lindi di kawasan TPAS Karangrejo.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot Metro sadar, janji di atas kertas harus diuji di tengah hujan dan tanah basah. “Ini bagian dari komitmen kami, pengelolaan TPAS yang bertahap, namun berkelanjutan,” ujar Bambang di lokasi.

Fokus utamanya jelas, memisahkan aliran air hujan dari air lindi, agar beban pencemaran dapat dikendalikan sejak sumbernya. Sebuah langkah teknis yang sederhana diucapkan, namun sangat krusial untuk dijalankan dengan benar.

Namun di sisi lain, realitas di lapangan dan kekhawatiran warga tidak bisa dibungkus dengan laporan kemajuan semata. Anggota DPRD Metro dari daerah pemilihan Metro Utara, Drs. H. Sudarsono, M.M., atau yang akrab disapa Lek Darsono, menyampaikan teguran yang sekaligus menjadi pengingat tegas.

“Kami mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan. Namun yang perlu ditegaskan, selama bau menyengat masih tercium, selama lingkungan sekitar masih tercemar, maka persoalan belum selesai. Hal ini bahkan bisa berpotensi menjerat pelakunya dalam ranah pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pernyataan ini bukan bermaksud menghambat, melainkan mengingatkan satu prinsip dasar yang sering kali terlupakan: perubahan sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill bukanlah jaminan selesainya masalah, melainkan awal dari proses yang harus dibuktikan dengan hasil nyata.

Sorotan Lek Darsono menyentuh titik paling krusial dalam persoalan ini, yaitu kepatuhan teknis belum tentu sama dengan kepatuhan hukum, jika dampak buruk masih dirasakan oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perubahan metode pengelolaan sampah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab, apalagi jika pencemaran masih terus terjadi.

Kini kita menyaksikan dua hal yang seharusnya berjalan beriringan, namun kerap terasa berjarak:

1. Pemkot bergerak membangun, memperbaiki, menuruti arahan pusat, dan menunjukkan komitmen lewat kehadiran langsung di lokasi.
2. DPRD menjalankan fungsi pengawalan dan pengawasan mengingatkan, bahwa ukuran keberhasilan bukanlah selesainya pekerjaan fisik, melainkan hilangnya keluhan warga dan pulihnya lingkungan.

“Keduanya bukan lawan. Keduanya justru saling melengkapi. Tanpa langkah teknis dari Pemkot, solusi hanya akan menjadi gagasan. Tanpa pengawasan tajam dari DPRD, proses perbaikan bisa terhenti di tengah jalan atau sekadar tampilan di permukaan.

Masyarakat tidak menuntut siapa yang menang atau kalah. Warga sekitar Karangrejo hanya menuntut satu hal sederhana, yaitu udara yang bisa dihirup tanpa rasa mual, dan lingkungan yang tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran setiap hari.

Selama bau masih ada, selama air lindi belum tertangani dengan benar, maka belum ada pihak yang boleh merasa telah memenuhi tugasnya.

Pemkot dan DPRD Metro sebenarnya sedang berjuang untuk tujuan yang sama: Kota Metro yang bersih, sehat, dan terpercaya di mata warganya. Perbedaan cara menyoroti masalah ini justru menunjukkan bahwa kita sedang dalam proses menuju kebenaran dan keadilan lingkungan. Dan itulah demokrasi yang bekerja, satu pihak bergerak membangun, pihak lain memastikan pembangunan itu benar-benar bermanfaat.

Semoga langkah yang sedang berjalan ini segera sampai pada titik di mana Lek Darsono dan seluruh warga Metro Utara bisa berkata: “Sekarang, persoalan ini memang sudah selesai.”

(Salam Redaksi)