METRO, rawasnews-tv.com – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memilih berhati-hati saat menanggapi sengketa keterbukaan informasi antara petani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait tuntutan masyarakat terdampak Bendungan Margatiga di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Sengketa tersebut telah bergulir hingga Komisi Informasi Provinsi Lampung. Dalam putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan oleh Tumiran dan Suyitno serta memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah.
Perkara ini bermula pada 8 Juni 2026, ketika kedua petani melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi. Permohonan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggaran, penanganan banjir yang berdampak pada lahan persawahan, serta tuntutan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak Bendungan Margatiga.
Saat dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, Bambang terkesan berhati-hati dan tidak ingin memberikan penjelasan terlalu jauh. Ia mengarahkan awak media untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada dinas terkait agar informasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan dan data yang tersedia.
“Untuk hal-hal lain, bisa berbicara dengan dinas terkait. Saya khawatir nanti salah memberikan informasi. Jika kurang jelas, bisa bertanya langsung ke dinas. Jadi, biar semuanya aman dan nyaman,” ujar Bambang.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media seusai menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro masa bakti 2026–2031 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI di Gedung Sesat Bumi Sai Wawai, Rabu (14/10/2026).
Bambang juga menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang berkaitan dengan sektor pertanian dapat disampaikan oleh dinas yang membidangi urusan tersebut.
“Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan, dinas terkait yang akan menjelaskan lebih lanjut. Nanti Dinas Pertanian yang akan menyampaikan lebih banyak,” katanya.
Sengketa keterbukaan informasi ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan banjir yang berdampak pada lahan pertanian dan tuntutan ganti rugi yang disampaikan petani terdampak Bendungan Margatiga.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh kejelasan atas informasi yang dimohonkan para petani. Kini, tindak lanjut Pemkot Metro terhadap putusan tersebut menjadi hal yang patut diperhatikan, terutama terkait penyerahan dokumen yang diperintahkan majelis.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi para petani sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan yang berdampak pada sektor pertanian di Metro Selatan. (*)


















