METRO, rawasnews-tv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial Linda Anisa (26) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Faizal Fasa (27). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 11.09 WIB.
Perkara itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut menarik jilbab korban secara paksa hingga tubuh korban tertarik ke arah paha pelaku.
Aksi kekerasan tersebut diduga berlanjut. Korban disebut dijambak menggunakan kedua tangan secara berulang, kemudian bagian belakang kepala dan punggung korban diduga dipukul menggunakan tangan kanan.
Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami pukulan pada bagian wajah serta tamparan pada bagian mulut. Korban turut disebut mendapat tendangan pada bagian paha kanan.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku juga diduga melempar telepon seluler milik korban hingga mengenai tangan kanan. Sebuah botol air mineral juga disebut dilempar dan mengenai tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit serta sejumlah lebam pada beberapa bagian tubuh, di antaranya mata kanan dan kiri, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Tabrani dan Tiara Mulya Lestari.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu barang bukti yang dicantumkan dalam penanganan perkara tersebut adalah hasil Visum et Repertum, yang menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian dalam proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, Faizal Fasa dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Penyidik selanjutnya merencanakan penahanan terhadap tersangka serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Satreskrim Polres Metro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


















