JAKARTA, rawasnews-tv.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkotika, dan mengidentifikasi bandar yang beroperasi di wilayah masing-masing. Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus membongkar jaringan peredaran hingga ke tingkat akar rumput.
Pemetaan tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, termasuk kawasan yang selama ini terindikasi menjadi lokasi aktivitas para bandar. Dengan demikian, penindakan dapat dilakukan secara lebih terarah berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan di lapangan.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” kata Suyudi.
Sejumlah wilayah dilaporkan telah menjadi sasaran operasi kepolisian, termasuk Kampung Ambon di Jakarta Barat dan Kampung Bahari di Jakarta Utara. Penindakan juga dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan
Operasi pemberantasan narkoba kembali digelar di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (15/10/2026). Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah satuan kerja Polri mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, enam orang dinyatakan positif narkoba. Namun, hasil tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.
“Kami mengamankan tujuh orang totalnya yang kami lakukan cek urine positif sehingga kami akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah klip kecil yang diduga berisi sabu serta beberapa senjata tajam. Menurut Ardyan, senjata tajam itu diduga dipersiapkan untuk melakukan penyerangan, tetapi berhasil diamankan sebelum digunakan.
Penyidik kini mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan aktivitas narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Penggerebekan pada 15 Oktober merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang sebelumnya menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi terdahulu, petugas mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos.
Ardyan menegaskan, operasi di Kampung Ambon masih berlanjut karena petugas menduga aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut belum sepenuhnya berhenti.
“Dalam operasi ini tentunya masih ada orang-orang yang kami dapati masih berjualan, tapi kami masih belum mendapatkan buktinya. Makanya kami terus melakukan operasi ini untuk masyarakat juga,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih perlu mengumpulkan bukti untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejumlah Daerah Turut Menjadi Sasaran Penindakan
Upaya pemberantasan narkoba juga berlangsung di luar Jakarta. Di Sumatera Utara, polisi mengamankan 36 orang dalam operasi di sembilan lokasi dan menyita sekitar 102 gram sabu.
Sementara itu, di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil tes urine, 63 orang dinyatakan positif narkoba.
Penindakan serupa juga dilaporkan berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Dalam rangkaian operasi di sejumlah wilayah tersebut, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Meski demikian, status setiap orang yang diamankan perlu dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum. Pengamanan maupun hasil tes urine positif tidak secara otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ribuan Kawasan Rawan Narkoba Jadi Tantangan
Besarnya tantangan pemberantasan narkotika juga tergambar dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Mei 2026, BNN menyebut terdapat sekitar 9.720 kawasan rawan narkotika yang tersebar di tingkat desa dan kelurahan di Indonesia.
Data tersebut memperlihatkan luasnya wilayah yang membutuhkan perhatian, baik melalui penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pemetaan kawasan rawan narkoba menjadi salah satu langkah penting untuk menentukan prioritas operasi, menelusuri jaringan pemasok, mengidentifikasi bandar, serta mengungkap jalur distribusi yang menopang peredaran narkotika.
Namun, keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang diamankan atau lokasi yang digerebek. Pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti yang sah, penindakan terhadap pelaku berdasarkan bukti, dan berkurangnya aktivitas peredaran juga menjadi aspek penting dalam evaluasi pemberantasan narkoba.
Pembuktian dan Pengungkapan Jaringan Jadi Kunci
Instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda menempatkan pemetaan wilayah dan identifikasi bandar sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan narkotika secara nasional.
Di sisi lain, operasi berulang di kawasan yang sama menunjukkan perlunya pendalaman untuk mengetahui apakah aktivitas yang diduga sebagai peredaran narkoba masih berlangsung, bagaimana jaringan tersebut bekerja, dan siapa saja yang memiliki peran di dalamnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terbaru di Kampung Ambon serta mendalami barang bukti yang disita.
Langkah berikutnya adalah memastikan setiap dugaan tindak pidana ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada penggerebekan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan dan bandar yang terbukti terlibat.
Pemetaan kawasan rawan, penelusuran jaringan, dan pembuktian yang kuat menjadi elemen penting dalam upaya Polri memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. (*)


















