METRO, LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Sengketa keterbukaan informasi antara petani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berujung pada putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung. Majelis mengabulkan sebagian permohonan Tumiran dan Suyitno serta memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah yang dimohonkan.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya para petani menelusuri dasar kebijakan anggaran pemerintah, terutama terkait penanganan banjir yang berdampak pada persawahan dan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.
Perkara tersebut bermula pada 8 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Tumiran dan Suyitno mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi yang mencakup kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, hingga tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan dokumen. Para pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026 sebelum membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 27 Juli 2026.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis membacakan Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 pada Senin (12/10/2026).
Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen, meliputi ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menegaskan, bahwa permohonan informasi tersebut bukan sekadar meminta dokumen administratif. Menurutnya, langkah itu bertujuan menelusuri dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.
“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar Tommy.
Tommy, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mengapresiasi majelis komisioner yang telah memeriksa perkara dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani.
“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk ketika kebijakan anggaran berkaitan langsung dengan kebutuhan petani dan keberlangsungan usaha pertanian.
Menurut Tommy, semangat keberpihakan kepada kaum Marhaen sebagaimana diajarkan Bung Karno harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, berharap putusan Komisi Informasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan mengenai upaya pemerintah dalam membantu petani yang terdampak banjir.
“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkap Suyitno.
Bagi para pemohon, dokumen yang diperintahkan untuk diserahkan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai alokasi belanja, prioritas pembangunan, serta langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk mengupayakan dukungan pendanaan.
Keterbukaan dokumen tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai kebijakan secara objektif, berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pernyataan lisan.
Tommy Gunawan, yang akrab disapa Si Anak Beras menegaskan, bahwa putusan Komisi Informasi tersebut tidak serta-merta menentukan hak ganti rugi petani maupun menetapkan penyebab terjadinya banjir persawahan.
Menurutnya, putusan itu berfokus pada sengketa keterbukaan informasi. Karena itu, pelaksanaan putusan dan langkah lanjutan terkait substansi persoalan petani merupakan hal yang perlu dikawal secara terpisah.
Pihaknya menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan oleh majelis.
“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” jelas Tommy.
“Ia juga mengingatkan, bahwa pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari hak sekaligus tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara.
“Oleh karena itu, sebagai warga negara kita juga wajib memantau apa saja yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Metro,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung. Dokumen yang diminta para petani diharapkan dapat membuka ruang penjelasan yang lebih transparan mengenai prioritas anggaran dan upaya pemerintah dalam menangani persoalan banjir persawahan.
Sebab, bagi petani, persoalannya bukan semata-mata apakah anggaran tersedia atau tidak, melainkan juga bagaimana kebijakan ditetapkan, apa pertimbangannya, dan langkah apa yang ditempuh pemerintah ketika kebutuhan masyarakat belum terakomodasi. (*)


















