LBH-KIS Kota Metro Audiensi dengan Pemkot, Perkuat Sinergi Hukum dan Pelayanan Kesehatan

METRO, rawasnews-tv.com – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) Kota Metro melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Metro sebagai langkah memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam bidang hukum serta pelayanan kesehatan masyarakat.

Audiensi tersebut disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri Agustina, M.KM., serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Zaki Mubaroq, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LBH-KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, S.H., bersama jajaran menyampaikan komitmen lembaganya untuk memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

“Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, tetapi untuk membangun komunikasi, mencari solusi, dan memastikan setiap persoalan disikapi secara objektif, berimbang, serta sesuai ketentuan hukum,” ujar Josep.

Menurut Josep, perhatian LBH-KIS tidak hanya diarahkan pada perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan, tetapi juga terhadap tenaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas profesionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ia menegaskan, keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan perlindungan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang berjalan secara profesional dan berkeadilan.

Pemkot Metro Tekankan Pentingnya Koordinasi

Sekretaris Daerah Kota Metro, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., menyambut baik audiensi yang dilakukan LBH-KIS Kota Metro.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.

Menurutnya, sinergi antarpihak diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat dikomunikasikan dan ditangani sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri Agustina, M.KM., menyampaikan, keterbukaan pihaknya terhadap komunikasi dan koordinasi dengan LBH-KIS Kota Metro.

“Ia menilai komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, tenaga kesehatan, dan lembaga pendamping dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai berbagai persoalan pelayanan kesehatan.

Namun, setiap penyelesaian persoalan tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Bagian Hukum: Penyelesaian Harus Berbasis Regulasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Zaki Mubaroq, S.H., M.H., menekankan, bahwa setiap persoalan pelayanan publik dan kesehatan perlu diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing pihak.

Menurutnya, keberadaan LBH-KIS dapat menjadi bagian dari mitra komunikasi dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan,’ ujarnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka, hangat, dan konstruktif. Kedua pihak membahas sejumlah hal terkait akses pelayanan kesehatan, perlindungan masyarakat, perlindungan tenaga kesehatan, serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga pendamping masyarakat dan Pemerintah Kota Metro dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

LBH-KIS: Bukan Sekadar Audiensi Seremonial

Menutup pertemuan, Ketua LBH-KIS Kota Metro, Josep Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa lembaganya akan menjalankan peran secara profesional, independen, dan berimbang.

“Kami berharap audiensi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi menjadi awal komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kota Metro,” tutup Josep.

LBH-KIS Kota Metro menyatakan akan terus mendorong edukasi hukum dan komunikasi konstruktif dalam bidang pelayanan kesehatan, dengan tetap menempatkan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, serta profesionalitas tenaga kesehatan sebagai bagian dari perhatian bersama. (Red)