Oleh: Purwadi Ardi
DALAM PERKARA dugaan tindak pidana korupsi, satu hal penting yang kerap menjadi perdebatan adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Ada anggapan bahwa ketika uang negara telah dikembalikan, maka persoalan hukum dianggap selesai.
Pandangan semacam itu perlu diluruskan. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Ketentuan tersebut secara tegas tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Artinya, mengembalikan uang negara bukan berarti menghapus peristiwa pidana yang sebelumnya telah terjadi.”
UANG KEMBALI, PERKARA PIDANA BELUM TENTU BERAKHIR
Dalam perspektif hukum pidana, persoalannya bukan semata-mata apakah uang negara sudah kembali ke kas negara. Yang harus diuji adalah, apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat atau kesengajaan sesuai unsur delik yang didakwakan, serta unsur-unsur pidana lainnya yang dapat dibuktikan.
“Karena itu, pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk menghentikan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di pengadilan.”
Di sinilah pentingnya membedakan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana. Keduanya dapat berjalan beriringan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
PENGEMBALIAN DAPAT MENJADI PERTIMBANGAN, BUKAN PENGHAPUS PIDANA
Pengembalian kerugian negara tetap memiliki arti dalam proses hukum. Sikap kooperatif, pengembalian kerugian, pengungkapan perkara, maupun upaya memulihkan kerugian negara dapat menjadi bagian dari hal-hal yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum dan, dalam konteks tertentu, dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Namun, meringankan bukan berarti menghapuskan pidana.
Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, unsur dakwaan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila pengembalian kerugian negara diposisikan sebagai semacam “jalan keluar” yang otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.”
60 HARI BUKAN TAMENG DARI PROSES PIDANA
Hal lain yang juga perlu dipahami adalah adanya mekanisme administratif dalam penyelesaian kerugian negara.
UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur mekanisme tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, termasuk kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dan penyelesaian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tertentu terdapat mekanisme waktu 60 hari untuk penyelesaian kerugian sebagaimana diatur dalam rezim pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Namun, mekanisme administratif tersebut tidak boleh dipahami sebagai batas waktu yang otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
Apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aspek pidananya tetap harus dinilai berdasarkan hukum pidana.
Dengan kata lain, penyelesaian administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
TGR DAN PIDANA ADALAH DUA HAL BERBEDA
Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau mekanisme administratif dengan proses pidana.
TGR pada dasarnya berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, sedangkan proses pidana berorientasi pada pembuktian apakah seseorang telah melakukan tindak pidana dan apakah orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
“Fokusnya berbeda. Mekanismenya berbeda. Konsekuensi hukumnya pun berbeda.”
Karena itu, ketika kerugian negara dikembalikan melalui mekanisme administratif, pertanyaan hukumnya belum tentu selesai.
Pertanyaan yang lebih mendasar tetap harus dijawab:
Bagaimana kerugian itu terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah terdapat kesalahan administratif semata, kelalaian, atau justru perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang menentukan jalur penyelesaiannya.
NEGARA TIDAK HANYA BUTUH UANGNYA KEMBALI
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan mengembalikan uang negara. Negara memang berkepentingan agar setiap rupiah yang hilang dapat dipulihkan.
Tetapi negara juga berkepentingan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Sebab jika pengembalian uang selalu dianggap otomatis menghapus pidana, maka akan lahir preseden berbahaya: seolah-olah korupsi cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang setelah perbuatan terungkap.”
Hukum tidak boleh bekerja dengan logika demikian. Kerugian negara dapat dipulihkan, tetapi perbuatan pidana tetap harus diuji.
1. Pengembalian uang adalah bagian dari pemulihan.
2. Pertanggungjawaban pidana adalah persoalan lain.
Maka, ketika ada temuan BPK mengenai kerugian negara, yang harus dikedepankan bukan sekadar pertanyaan “sudah dikembalikan atau belum?”
Melainkan:
“Apakah telah terjadi pelanggaran administratif, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana?”
Di situlah profesionalisme aparat penegak hukum diuji. Sebab mengembalikan uang negara bukan tiket bebas dari jerat pidana. Dan pada saat yang sama, temuan kerugian negara juga tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan korupsi sebelum seluruh unsur pidananya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Hukum harus berdiri di tengah, tegas terhadap korupsi, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif. (Red)


















