BANDAR LAMPUNG, Mantan Gubernur Lampung, Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026) terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret PT LEB.
Penahanan dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink, sebelum kemudian dibawa menuju rumah tahanan dengan pengawalan ketat.
Di lokasi, suasana penahanan berlangsung tegang. Mobil tahanan telah disiagakan sejak sore, sementara aparat keamanan termasuk unsur pengamanan kejaksaan terlihat berjaga di area Kejati Lampung.
Pantauan wartawan menunjukkan Arinal tampak tertunduk lesu saat berada di dalam mobil tahanan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan masker, ia tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Sementara itu, istri Arinal, Riana Sari Arinal, sempat terlihat hadir di lokasi dengan raut wajah sedih, diduga untuk melihat kondisi suaminya sebelum proses hukum berlanjut.
Sebelumnya, Arinal diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir pada panggilan ketiga. Usai pemeriksaan lanjutan hari ini, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait pasal yang disangkakan. Namun, penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT LEB yang tengah menjadi sorotan publik. (*)


















