Lampung Utara, rawasnews-tv.com – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali ungkap kasus prostitusi. Pasalnya, pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Herawati menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sering adanya kegiatan prostitusi dilokasi tersebut.
“Ia menerangkan, tim yang dipimpin Katim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait sebuah rumah kost yang diduga kerap dijadikan tempat praktik prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang berada di dalam kamar kost yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Herawati, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit OPPO A3X dan satu unit iPhone XR warna hitam, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi.
Adapun tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RPS (26), RP (25), dan S (21). Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” pungkasnya. (Red)


















