Walikota Metro Bambang Didampingi Pengacara Penuhi Panggilan Polisi Terkait Janji Kepada THL

Kota Metro, rawasnews-tv.com – Walikota Metro Hi. Bambang Iman Santoso didampingi tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro untuk menjalani klarifikasi, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas bernomor polisi BE 1 F.

Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Sai Wawai itu, langsung menuju ruang penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro dan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.

Usai menjalani klarifikasi, Walikota Metro Bambang keluar dari ruang penyidik dan menghadapi puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Bambang menegaskan, kehadirannya di Polres Metro merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalanberjalan,” ujarnya.

“Jadi yang jelas saya sebagai warga
negara yang baik, dipanggil ke Polres
dalam rangka klarifikasi tentang masalah yang dilaporkan ke saya, hari ini saya sudah memenuhi panggilan ke Polres. Untuk hal-hal yang memang lebih jelas dan biar tidak salah, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya.

“Ketika di konfirmasi mengenai substansi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bambang memilih tidak merinci dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim kuasa hukumnya,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Kuasa hukum Wali Kota Metro, Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H.C.LAd., C.LC., C.CM., C.MT. mengungkapkan, bahwa kliennya mendapat sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, berfokus pada proses tuntutan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan THL kepada Pemerintah Kota Metro.

“Tadi kurang lebih ada 7-8 pertanyaan.
Titik tekannya pada proses tuntutan THL yang sudah disampaikan oleh perwakilan THL di Pemda,” jelasnya.

Lebih lanjut Edi Ribut Harwanto menjelaskan, bahwa penyidik juga
menyoroti alasan penandatanganan
dokumen oleh kliiennya dalam konteks tuntutan tersebut. Menurutnya, penandatanganan itu dilakukan dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

“Pertanyaannya berkaitan dengan itu,
termasuk kenapa Bapak menandatangani. Karena pada fase itu adalah fase adanya njuk rasa. Artinya, penandatanganan tersebut adalah penandatanganan yang sifatnya tidak sukarela,” katanya.

Edi Ribut juga menegaskan bahwa secara normatif, pengangkatan THL telah diatur secara tegas dalarm regulasi nasional. “la merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ASN Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa per Desember 2024 tidak diperkenankan lagi adanya perngangkatan THL atau bentuk sejenis dengan nama lain.

“Jadi secara hukum sudah jelas, ada putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang ASN Tahun 2023, bahwa per Desember 2024 sudah tidak diperkernankan lagi pengangkatan THL dan atau dalam bentuk nama lain,” tegas Edi Ribut.

Terkait langkah hukum ke depan, tim
kuasa hukum menyatakan, bahwa masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Mereka menegaskan, akan menguji terlebih dahulu laporan yang telah disampaikan oleh perwakilan THL tersebut,” jelasnya. (Red)

Editor : Bung Pur