Nama Baik Wali Kota Metro Diserang, Kuasa Hukum Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor 

Kota Metro, rawasnews-tv.com – Kuasa hukum Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak pelapor dalam kasus dugaan perbuatan curang dan penipuan tenaga honorer. Pertimbangan itu muncul usai berbagai pemberitaan dan tuduhan yang dinilai menyerang harkat dan martabat kepala daerah.

Kuasa hukum Bambang, Edi Ribut Harwanto mengatakan, bahwa tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada kliennya telah menimbulkan kerugian secara moral dan institusional. Menurut dia, tudingan tersebut tidak hanya menyasar pribadi Wali Kota, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Sudah ada framing yang menggambarkan seolah-olah Wali Kota sebagai penipu dan pengkhianat. Ini menyerang kehormatan jabatan,” kata Edi Ribut Harwanto, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menyampaikan hal itu, setelah mendampingi Bambang menjalani pemeriksaan di Polres Metro. Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta penyelidik mencatat dampak pemberitaan terhadap posisi psikologis dan reputasi kepala daerah.

Menurut Edi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serangan terhadap kehormatan dan martabat pejabat publik dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Terlebih jika dilakukan melalui tekanan, tuduhan terbuka, atau penyebaran informasi yang menyesatkan.

Edi Ribut Harwanto menjelaskan, bahwa tekanan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ancaman verbal, simbolik, atau opini yang dibangun secara sistematis juga dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang.

“Kalau itu dilakukan untuk memaksa pejabat mengambil keputusan yang melanggar hukum, maka bisa dipidana,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, Edi menilai tuntutan agar pemerintah daerah tetap memperpanjang kontrak THL justru berpotensi menyeret pejabat pada pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengangkatan dan perpanjangan pegawai non-ASN setelah Desember 2024.

Menurut dia, pembayaran honor kepada pegawai yang statusnya tidak sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran yang melawan hukum. Risiko tersebut dapat berujung pada temuan kerugian negara dan persoalan pidana korupsi.

“Pejabat tidak bisa dipaksa untuk melanggar aturan hanya demi memenuhi tuntutan kelompok tertentu,” kata Edi.

Lebih lanjut Edi Ribut Harwanto menegaskan, pemerintah kota memilih tidak memperpanjang kontrak THL sebagai langkah mitigasi risiko hukum. Kebijakan tersebut, kata dia, diambil untuk melindungi keuangan daerah dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Mengenai kemungkinan pelaporan balik, Edi mengatakan pihaknya masih mempelajari aspek hukum secara mendalam. Langkah tersebut akan dibahas bersama Wali Kota Metro sebelum diambil keputusan.

“Kami cermati dulu, kami kaji. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi untuk laporan balik, itu yang sedang kami evaluasi,” ujarnya.

Selain aspek pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek perdata terkait dokumen kesepakatan yang ditandatangani saat aksi unjuk rasa September 2025. Menurut Edi, dokumen tersebut dibuat dalam situasi tekanan massa, sehingga secara hukum dapat dipersoalkan keabsahannya.

“Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dibuat tanpa paksaan. Jika terjadi tekanan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan. “Dari sisi perdata pun, dasar tuntutan ini lemah,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan tenaga honorer yang menilai Wali Kota Metro mengingkari janji untuk mempertahankan mereka. bernama Putri Dahlia yang juga merupakan anak Ketua Ormas IPLI mengatasnamakan Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Ia melaporkan Bambang atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.

Sementara, Pemkot Metro menegaskan telah mempertahankan THL hingga Desember 2025 sesuai komitmen, sebelum akhirnya menghentikan perpanjangan kontrak karena terbentur aturan. (Red)