Kota Metro, rawasnews-tv.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 245 orang PPPK Paruh Waktu, dengan rincian Perawat/Bidan sebanyak 118 orang, Tenaga Administrasi 110 orang, dan Tenaga Penunjang 17 orang. Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K.M, serta jajaran manajemen rumah sakit.

Direktur RSUD Jenderal A. Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K.M, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, di lingkungan RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026, dengan penempatan pada UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan. Penugasan serta target kinerja ditentukan oleh atasan langsung dan dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta sistem E-Kinerja,” kata dr. Fitri.

Lebih lanjut dr. Fitri menuturkan, bahwa evaluasi kinerja dilaksanakan secara triwulanan dan tahunan, yang menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja serta salah satu syarat pengajuan menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan hari dan jam kerja, menggunakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara, serta menaati seluruh peraturan disiplin pegawai.
Setiap pegawai juga dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ucapnya.
Dari sisi hak, labju dr. Fitri, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji atau upah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan paling sedikit setara dengan penghasilan sebelum berstatus ASN. Pegawai juga memperoleh hak cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, serta perlindungan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan.
Melalui kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memahami target kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutup dr. Fitri Agustina. (Red)


















