Viral !! Dugaan Oknum Jaksa Metro Terlibat Polemik RJ Kasus Debt Collector

METRO, rawasnews-tv.com – Dugaan adanya oknum jaksa di Kota Metro yang disebut terlibat dalam proses Restorative Justice (RJ) pada perkara debt collector berinisial AU alias Ari Ubenz menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perdamaian yang berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Metro itu, kini memunculkan perhatian terkait transparansi dan independensi penegakan hukum.

Jika masalah ini terbukti, maka tindakan “nekat” dan “paksaan” yang dilakukan oleh oknum jaksa merupakan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga hukuman pidana. Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan, bahwa tidak akan melindungi oknum jaksa nakal yang mencederai keadilan.

Dari pantauan awak media, saat Pengadilan Negeri Metro menggelar sidang bos debt collector Ari Ubenz tahap dua adanya kejanggalan, yaitu Kuasa hukum Korban tidak mendampinginya.

Sidang kali ini, mengarah pada Restorative Justice atau RJ yang terkesan di paksakan. Korban di cecar   berbagai pertanyaan oleh hakim Ketua persidangan dan jaksa penuntut umum terkait awal kejadian dengan terdakwa Ari Ubenz sosok yang dikenal sebagai bos debt collector di Kota Metro.

Pada akhir sidang, akim Ketua persidangan mengatakan, agar korban beesikap kooperatif. “Ia mengatakan kepada korban, bahwa jangan seperti ibarat lidah tak bertulang atau jangan cucuk cabut terkait surat perjanjian damai dengan pihak terdakwa Ari Ubenz.

Selanjutnya, terdakwa Ari Ubenz meminta maaf kepada korban dan istri korban. Dalam Restorative Justice (RJ) atau damai tersebut, terdakwa Ari Ubenz siap kembalikan kerugian korban sebesar Rp80 juta rupiah.

Saat di luar sidang, jaksa penuntut umum M Habi di konfirmas awak media mengatakan, bahwa pihak korban dan terdakwa Ari Ubenz sudah damai dan kita sama-sama dengar di dalam persidangan. Bahkan, Ari Ubenz sudah meminta maaf kepada korban.

Saat di konfirmasi lebih lanjut, jaksa penuntut umum M Habi enggan berikan keterangan dan puluhan awak media di janjikan jaksa penuntut umum M Habi untuk menunggunya di humas kejaksaan Metro,” pungkasnya.

Namun, setelah awak media menunggu selama satu jam, ia tidak kunjung datang. Hingga berita ini tayang, pihak jaksa penuntut umum M Habi belum dapat di konfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, Yudhistira, Koordinator MATTA Institute Kota Metro, ketika dimintai pendapatnya terkait masalah ini mengatakan, bahwa setiap proses hukum yang menggunakan mekanisme Restorative Justice harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.

“Ia menegaskan, bahwa pentingnya memastikan tidak adanya tekanan maupun intervensi dalam bentuk apa pun terhadap korban, serta perlunya pengawasan ketat dari institusi penegak hukum agar proses tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut dugaan tindak pidana dengan nilai kerugian korban yang cukup besar. Sejumlah kalangan berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.

Kronologi Singkat Kasus
• Awal Mula: Pada Agustus 2024, petani berinisial I berusaha melakukan over kredit mobil Toyota Kijang Innova (2017). Korban menyerahkan kendaraan dan dokumen kepada pihak yang menjanjikan pengurusan, namun proses tersebut tidak terealisasi dan mobil tidak dikembalikan.

• Kerugian: Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp298 juta.

• Pelimpahan Perkara: Berkas perkara atas nama tersangka AU telah dilimpahkan dari Polres Metro ke Kejari Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

• Polemik Perdamaian: Muncul kabar mengenai agenda penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang dinilai sebagian kalangan memaksakan pihak korban untuk menyepakati jalan damai. (Red)