Tim URC Satreskrim Polres Metro Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Restorasi Vespa

METRO, rawasnews-tv.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus jasa pengecatan sepeda motor Vespa. Seorang pria berinisial AAW (32), warga Metro Utara, diamankan pada Kamis (6/8/2026) setelah beberapa bulan menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 1 April 2026. AAW diduga melanggar ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan, perkara bermula saat korban, Budi Saputra, menyerahkan sepeda motor Vespa miliknya kepada terduga pelaku untuk dilakukan pengecatan.

Pelaku saat itu menjanjikan proses pengerjaan akan selesai dalam waktu dua pekan. Namun, setelah motor dibawa, pekerjaan tak kunjung diselesaikan.

“Selama proses tersebut, korban beberapa kali diminta mengirimkan uang dengan alasan membeli komponen dan perlengkapan sepeda motor. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tidak kunjung selesai dikerjakan dan uang yang telah dikirim diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Rizky.

Korban diketahui telah melakukan enam kali transfer kepada terduga pelaku, masing-masing sebesar Rp2,5 juta, Rp1 juta, Rp1,8 juta, Rp1,5 juta, Rp3,5 juta, dan Rp1.572.000, dengan total kerugian mencapai Rp11.872.000.

Setelah menerima laporan korban, penyidik Polsek Metro Timur bersama Tim URC Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Metro Selatan.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku diketahui sedang bersama seorang pria berinisial EBA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

“Dalam penggeledahan terhadap EBA ditemukan empat klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui dibeli menggunakan uang milik EBA bersama AAW,” jelasnya.

Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Metro Timur. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro, kedua pria tersebut diserahkan untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, mesin, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta bukti transfer yang dilakukan korban kepada terduga pelaku.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(red)