LAMPUNG TIMUR, rawasnews-tv.com – Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat melalui kolaborasi Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Timur, dengan dukungan personel Polres Lampung Selatan dalam proses pengejaran dan penangkapan para tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir, dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), mengungkap bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39), keduanya warga Kecamatan Sukadana.
Korban Dibuntuti hingga Pulang ke Rumah
Menurut Iksir, para pelaku sejak awal telah menyusun rencana untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.
Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya bertemu.
Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang saat itu sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang ke rumah dengan mengendarai mobil. Kedua tersangka membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setibanya di rumah, kedua pelaku ikut masuk. Ketika korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau jenis garpu.
“Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” jelas Iksir.
Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka N diduga menutup mulut korban, sementara tersangka R kembali melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia di lokasi. Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan: terdapat 29 luka tusuk pada tubuh korban.
Pelarian Terhenti di Pelabuhan Bakauheni
Setelah menerima informasi terkait keberadaan para tersangka, tim gabungan langsung melakukan pengejaran. Upaya pelarian salah satu tersangka berinisial Riki akhirnya terhenti di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka ketika diduga hendak melarikan diri dengan menyeberang dari Lampung. Menurut Kasat Reskrim, tersangka sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Iksir.
Setelah Riki diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka Nur Hidayat berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Mobil Korban dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya:
– 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban;
– 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi;
– 1 bilah pisau garpu bergagang kayu;
– Perhiasan emas;
– Tas selempang;
– Dokumen kendaraan.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan kasus ini menegaskan gerak cepat aparat kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan, sekaligus menunjukkan kuatnya koordinasi lintas wilayah antara Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap perkara pidana berat. (Red)


















