Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Motif Penembakan ASN di Metro, Gegara Utang Rp 1 Juta

BANDAR LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Indra Hermawan mengatakan, dalam perkara Penembakan di Kota Metro Lampung, mengakibatkan Pengusaha Ayam Geprek berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Dedi Kristian Agung (40) meninggal dunia.

Polisi telah menetapkan Fajar Jaya Putra (21) penagih hutang koprasi keliling, warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp 1 juta antara tersangka dan korban,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung dan Polres Metro, Senin (25/5/2026).

Berikut barang bukti dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat serta dua butir selongsong amunisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kronologi kasus penembakan yang menewaskan Pengusaha Ayam Geprek dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung, Sabtu (23/5/2026) malam.

Sebelum terjadi penembakan, saat itu tersangka beberapa kali menyampaikan maksud kedatangannya, namun korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga keduanya terlibat cekcok.

Keributan sempat dilerai saksi di lokasi. Korban kemudian masuk ke dalam kios dagangannya, sementara tersangka berdiri di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter.

Namun tidak lama berselang, korban kembali menghampiri tersangka hingga adu mulut kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka.

“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

Sebelum penembakan terjadi, korban sempat menantang pelaku. Sudah tembak aja kalau lo berani, katanya kemaren lo mau nembak,” ucap korban kepada tersangka.

Tersangka lalu menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan hingga korban tersungkur di jalan. Usai melakukan penembakan, tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Saat hendak kabur, tersangka kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Sementara setelah tersungkur terkena tembakan pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya korban tidak tertolong

Kombes Indra menambahkan, sehari setelah kejadian atau Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga. (Red)