Tim Tekab 308 Bekuk Tersangka Bakar Rumah dan Mobil di Metro Timur

Kota Metro, rawasnews-tv.com – Jajaran Polres Metro Polda Lampung, melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan kendaraan yang menggegerkan warga Metro Timur. Pasalnya, pelaku marah yang dipicu persoalan dalam rumah tangga berujung aksi nekat. 

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi nomor LP/B/47/XII/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 26 Desember 2025, yang dilayangkan oleh korban bernama Lestari, warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran tak lain adalah suami korban sendiri, Endang Sanjaya Lasmana alias Wonto (48), warga Jalan Platis, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

“Pelaku nekat membakar rumah dan mobil milik korban karena persoalan rumah tangga. Pelaku sakit hati setelah ketahuan berselingkuh dan terlibat judi,” ungkap IPTU Rizky Dwi Cahyo, Senin (29/12/2025).

Menurut keterangan polisi, konflik bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dan pelaku terlibat cekcok melalui sambungan telepon, setelah korban mengetahui perbuatan pelaku yang berselingkuh dan berjudi. Usai pertengkaran tersebut, korban memilih tidak pulang ke rumah mereka di Jalan Mutiara dan menetap sementara di warung miliknya di Jalan Belida.

Namun, situasi justru memanas. Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban di Jalan Belida sambil membawa senjata tajam jenis golok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “kamu atau saya yang mati.”

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah membakar rumah dan mobil milik korban yang berada di Jalan Mutiara. Mendengar pengakuan tersebut, korban segera meninggalkan lokasi untuk mengecek rumahnya. Setibanya di Jalan Mutiara, korban mendapati rumah beserta kendaraan miliknya sudah hangus dilalap api.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan cara melubangi tangki mobil menggunakan paku dan palu. Setelah itu, pelaku menyiramkan bahan bakar ke dalam rumah dan mobil, lalu menyulut api menggunakan korek gas. Aksi nekat tersebut menyebabkan kerugian materi yang cukup besar bagi korban.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Polsek Metro Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rizky.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit sepeda motor Honda Spacy, satu bilah golok, satu buah korek api gas, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak kriminal serius dan membahayakan keselamatan banyak pihak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak dan mengedepankan jalur hukum maupun mediasi. (Red)