Oleh: Purwadi Ardi
KETIKA palu Komisi Informasi Provinsi Lampung diketuk, yang semestinya terbuka bukan hanya dokumen anggaran, melainkan juga ruang pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam sengketa informasi antara Tumiran dan Suyitno melawan Pemerintah Kota Metro menjadi pengingat penting, bahwa pemerintahan bukanlah ruang tertutup yang bebas dari pertanyaan publik. Majelis mengabulkan sebagian permohonan para petani dan memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran yang dimohonkan.
Putusan ini memang bukan akhir dari perjuangan petani. Namun, ia menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika sawah kebanjiran, petani menanggung kerugian, dan pemerintah menyatakan tidak ada anggaran khusus, lalu ke mana arah prioritas kebijakan daerah selama ini?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Bukan pula upaya memaksakan pemerintah mengeluarkan anggaran di luar kemampuan keuangan daerah. Ini adalah pertanyaan publik yang wajar, sah, dan patut dijawab melalui data serta dokumen resmi.
Sebab, dalam pemerintahan yang demokratis, rakyat tidak cukup hanya diminta percaya. Rakyat berhak mengetahui dasar kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Palu Sudah Diketuk, Jangan Biarkan Dokumen Tetap Tertutup
Perjalanan sengketa ini bermula pada 8 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Tumiran dan Suyitno mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, hingga tuntutan ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan dokumen. Para pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026 dan membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 27 Juli 2026.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis membacakan Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026 pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan kertas administratif. Di dalamnya terdapat jejak perencanaan, arah kebijakan, pilihan prioritas, dan upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya publik.
Karena itu, putusan ini harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat transparansi, bukan sekadar kemenangan prosedural dalam sengketa informasi.
Palu sudah diketuk. Kini, yang ditunggu adalah tindak lanjut nyata sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Anggaran Tidak Ada, Publik Berhak Bertanya Mengapa ?
Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menegaskan, bahwa permohonan informasi tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen administratif. Para petani ingin memahami bagaimana pemerintah daerah menetapkan prioritas anggaran dan apa yang telah dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan banjir persawahan.
“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar Tommy.
Pernyataan tersebut menyentuh inti persoalan tata kelola pemerintahan: ketiadaan anggaran khusus tidak boleh otomatis menutup ruang pertanyaan mengenai perencanaan, prioritas, koordinasi, dan alternatif penanganan.
Memang, tidak setiap persoalan dapat diselesaikan hanya dengan menambah anggaran. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal, kewenangan yang harus diperhatikan, serta berbagai kebutuhan masyarakat yang sama-sama mendesak.
Namun, keterbatasan bukan alasan untuk menghindari penjelasan. Justru ketika anggaran terbatas, publik semakin berkepentingan mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan pilihan apa yang diambil pemerintah.
Apakah persoalan banjir persawahan sudah masuk dalam perencanaan pembangunan? Apakah kebutuhan tersebut pernah diusulkan dalam pembahasan anggaran? Adakah koordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat? Jika bantuan pendanaan pernah diusulkan, sejauh mana prosesnya berjalan?
Semua itu merupakan pertanyaan yang dapat ditelusuri melalui dokumen dan keterangan resmi. Jawabannya tidak boleh didahului oleh prasangka, tetapi juga tidak sepatutnya dihindari dengan alasan administratif semata.
Petani Jangan Hanya Diingat Ketika Bicara Ketahanan Pangan
Ada ironi yang patut direnungkan. Petani kerap disebut sebagai tulang punggung ketahanan pangan. Mereka diharapkan menjaga produktivitas pertanian, menyediakan bahan pangan, dan mendukung perekonomian masyarakat.
Namun, ketika lahan pertanian menghadapi persoalan banjir, petani membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan atas peran mereka. Mereka membutuhkan penjelasan kebijakan, langkah mitigasi yang terukur, koordinasi antarlembaga, serta solusi yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Bagi petani, sawah bukan sekadar hamparan tanah. Sawah adalah sumber penghidupan, hasil kerja berbulan-bulan, modal usaha, dan harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketika banjir mengganggu kegiatan pertanian, dampaknya dapat menjalar pada biaya produksi, hasil panen, pendapatan keluarga, bahkan keberlanjutan usaha tani.
Karena itu, persoalan banjir persawahan tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan teknis pengairan. Ia juga berkaitan dengan perlindungan penghidupan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan keberpihakan kebijakan publik.
Tommy Gunawan, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, mengapresiasi majelis komisioner yang telah memeriksa perkara dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani.
“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.
Tommy menilai semangat keberpihakan kepada kaum Marhaen sebagaimana diajarkan Bung Karno harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Pesan itu relevan untuk direnungkan oleh seluruh pemangku kebijakan. Keberpihakan kepada rakyat kecil tidak cukup diukur dari pidato, slogan, atau seremoni. Keberpihakan harus dapat dibaca dalam perencanaan, keputusan anggaran, pelaksanaan program, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Suyitno: Kami Ingin Tahu Apa yang Sudah Diupayakan Pemerintah
Bagi para petani, perjuangan memperoleh informasi bukanlah tujuan akhir. Informasi dibutuhkan agar persoalan yang mereka hadapi dapat dibicarakan berdasarkan fakta, bukan sekadar perbedaan pernyataan.
Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, berharap putusan Komisi Informasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan mengenai upaya pemerintah membantu petani terdampak banjir.
“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkap Suyitno.
Harapan tersebut sederhana, tetapi memiliki arti penting. Masyarakat ingin mengetahui apa yang telah dikerjakan, apa yang belum terlaksana, kendala apa yang dihadapi, dan langkah apa yang masih memungkinkan untuk ditempuh.
Di sinilah dokumen anggaran memiliki arti strategis. Ringkasan alokasi dan realisasi belanja OPD dapat membantu masyarakat memahami gambaran penggunaan anggaran. Dokumen KUA-PPAS dapat memberi konteks mengenai arah prioritas anggaran, sedangkan dokumen usulan bantuan pendanaan dapat menunjukkan upaya yang ditempuh untuk mencari dukungan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Tentu, dokumen-dokumen itu perlu dibaca secara cermat dan sesuai ruang lingkupnya. Tidak setiap angka belanja dapat langsung disimpulkan berkaitan dengan banjir, dan tidak setiap ketiadaan pos khusus otomatis membuktikan kelalaian pemerintah.
Namun, justru melalui pemeriksaan dokumen itulah perdebatan dapat bergerak dari dugaan menuju fakta, dari saling berargumentasi menuju evaluasi kebijakan yang lebih objektif.
Satu hal perlu ditegaskan agar persoalan ini tidak disalahpahami: putusan Komisi Informasi tersebut berfokus pada sengketa keterbukaan informasi.
Putusan itu tidak serta-merta menetapkan hak ganti rugi petani, menentukan pihak yang bertanggung jawab atas banjir, ataupun membuktikan penyebab terjadinya banjir persawahan.
Persoalan tersebut membutuhkan proses penelusuran dan pembuktian tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tommy Gunawan, yang akrab disapa Si Anak Beras, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan oleh majelis.
“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui, mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan,” jelas Tommy.
Sikap tersebut menempatkan persoalan pada jalur yang semestinya. Keterbukaan informasi menjadi dasar untuk memeriksa kebijakan, sedangkan tuntutan penyelesaian banjir dan persoalan kerugian petani perlu diperjuangkan melalui langkah lanjutan yang relevan.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mencampuradukkan ruang lingkup putusan. Namun, tidak pula ada alasan untuk menjadikan batas ruang lingkup tersebut sebagai dalih agar persoalan yang lebih besar kehilangan perhatian.
Pemkot Metro Perlu Menjawab Dengan Data, Bukan Sekadar Pernyataan
Setelah putusan dibacakan, perhatian publik semestinya tertuju pada pelaksanaannya. Pemkot Metro perlu menindaklanjuti amar putusan sesuai ketentuan hukum, memberikan akses terhadap dokumen yang diperintahkan untuk diserahkan, serta menjelaskan konteks kebijakan yang relevan kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting bukan hanya bagi Tumiran dan Suyitno, melainkan juga bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan.
Jika memang tidak tersedia anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangannya. Jika persoalan itu membutuhkan kewenangan atau pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, masyarakat perlu mengetahui upaya koordinasi dan pengusulan yang telah dilakukan, sejauh dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Jika terdapat kendala teknis, fiskal, atau kewenangan, kendala itu pun patut dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan berarti pemerintah harus selalu memiliki jawaban yang menyenangkan semua pihak. Transparansi berarti pemerintah bersedia menjelaskan keputusan, menunjukkan dasar pertimbangan. (*)


















