Buaya Ditemukan Warga di Kotabumi, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Evakuasi

LAMPUNG UTARA, rawasnews-tv.com – Seekor buaya yang ditemukan warga di Jalan Abung Raya Timur, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, berhasil dievakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah kepolisian menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110, Selasa (6/10/2026) sore.

Buaya tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 16.00 WIB. Khawatir membahayakan keselamatan masyarakat, warga kemudian melaporkan keberadaan satwa liar tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara.

Merespons laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabumi Ilir bersama personel piket Polsek Kotabumi Kota segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati buaya tersebut telah berhasil diamankan oleh warga. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Damkar Kabupaten Lampung Utara untuk memastikan proses evakuasi berlangsung aman dan terkendali.

Petugas Damkar selanjutnya melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut dan membawanya ke Kantor Damkar Kabupaten Lampung Utara untuk diamankan serta mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya penanganan penemuan satwa liar tersebut.

“Benar, personel Polsek Kotabumi Kota menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait penemuan seekor buaya di Kelurahan Kotabumi Ilir,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, respons cepat dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah satwa liar tersebut membahayakan warga di sekitar lokasi.

“Buaya telah berhasil dievakuasi oleh petugas Damkar dan selanjutnya diamankan di Kantor Damkar Kabupaten Lampung Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau menangani sendiri satwa liar yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.

IPTU Herawati menegaskan, masyarakat yang menemukan satwa liar berbahaya di lingkungan permukiman maupun lokasi aktivitas warga agar segera melapor kepada petugas.

“Segera laporkan melalui Call Center 110 atau kepada petugas terdekat, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat dan aman,” pungkasnya.

Penanganan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat, sekaligus upaya mencegah potensi konflik antara satwa liar dan warga yang dapat membahayakan keselamatan. (*)