BANDAR LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Organisasi Anak Rantau Asal Lampung (ARAL) secara resmi menyampaikan permohonan kepada Ketua Dewan Pers, agar pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Provinsi Lampung ditinjau kembali. Permohonan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 011/ARAL/IX/2026, tertanggal 30 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Komaruddin Hidayat tercatat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025–2028.
Dalam surat tersebut, ARAL menyatakan menghargai keputusan dan aspirasi pihak-pihak yang mendorong Lampung menjadi tuan rumah HPN 2027. Namun, ARAL meminta agar Dewan Pers mempertimbangkan kembali pelaksanaan agenda nasional tersebut di Lampung, dengan memperhatikan sejumlah kondisi yang dinilai relevan.
Permintaan itu disampaikan, setelah Lampung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tuan rumah HPN sekaligus Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 oleh PWI Pusat. Penetapan tersebut diumumkan pada April 2026 berdasarkan keputusan PWI Pusat.
Soroti Kondisi Pascadampak Aktivitas Anak Krakatau
Salah satu pertimbangan yang disampaikan ARAL berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Lampung, setelah meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau sepanjang 2026.
Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau mengalami peningkatan aktivitas dan pada 2 Juli 2026 statusnya dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Sejumlah erupsi kemudian terjadi, termasuk aktivitas erupsi menerus pada awal September 2026.
ARAL berpandangan, bahwa kondisi masyarakat, pemerintah daerah, serta masyarakat adat membutuhkan ruang konsolidasi dan pemulihan sebelum Lampung menjadi lokasi penyelenggaraan agenda nasional berskala besar.
“Menurut kami, pemerintah daerah dan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi serta memastikan berbagai dampak sosial dan ekonomi dapat ditangani dengan baik,” demikian substansi permohonan ARAL dalam suratnya.
ARAL Tak Ingin Dinamika Organisasi Pers Dibawa ke Lampung
Pertimbangan kedua menyangkut dinamika dalam proses penetapan dan penyelenggaraan HPN 2027. ARAL menyatakan, tidak ingin dinamika internal maupun perbedaan pandangan di lingkungan organisasi pers justru terbawa dan berkembang menjadi persoalan baru di daerah yang menjadi tuan rumah.
Menurut ARAL, penyelenggaraan HPN semestinya dapat berlangsung dengan semangat persatuan, profesionalisme dan penghormatan terhadap keberagaman organisasi pers. “Harapan kami, dinamika masyarakat pers tersebut tidak dipindahkan ke Lampung,” tulis ARAL dalam surat permohonannya.
ARAL Nilai Lampung Memiliki Banyak Tokoh untuk Mendorong Investasi
Dalam surat tersebut, ARAL juga menyampaikan argumentasi, bahwa Lampung tidak berada dalam kondisi yang mendesak untuk menjadikan HPN sebagai sarana utama memperoleh akses investor maupun dukungan anggaran pemerintah pusat.
ARAL menyebut sejumlah tokoh nasional yang memiliki keterkaitan dengan Lampung dan dinilai dapat membantu memperkuat jejaring pembangunan serta investasi daerah.
Di antaranya adalah Ahmad Muzani, Zulkifli Hasan, Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Mirzani Djausal, Habiburokhman, Andi Arief, Erick Thohir, Aburizal Bakrie, Firdaus, Hersubeno Arief, Tomsi Tohir, Bagir Manan, serta Sjachroedin Zainal Pagaralam.
Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari argumentasi ARAL dalam surat permohonan dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan, bahwa seluruh tokoh tersebut terlibat dalam permohonan atau mendukung sikap ARAL.
Minta Dewan Pers Pertimbangkan Kembali
ARAL berharap, Dewan Pers dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dengan melihat kepentingan masyarakat Lampung, keberlangsungan kehidupan pers nasional, serta kesiapan penyelenggaraan HPN 2027.
Sebelumnya, PWI Pusat menyatakan Lampung ditetapkan sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027. Pelaksanaan dijadwalkan pada April 2027 karena peringatan HPN 9 Februari 2027 bertepatan dengan bulan Ramadan. Dengan demikian, permohonan ARAL kini menjadi salah satu aspirasi yang meminta, agar keputusan penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung kembali dikaji.
ARAL menegaskan, bahwa permohonan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan perhatian terhadap kondisi Lampung, bukan semata-mata penolakan terhadap kegiatan pers nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh, Ketua Dewan Pembina, ARAL Ahmad Rusdi Oemar, MM dan Ketua ARAL, Amirullah. (*)


















