Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Dugaan Perkosaan di Metro Timur

METRO, rawasnews-tv.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 14 September 2026.

Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk kronologi kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Gang Mujair, Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Arfan Al Amin Fataulum kelahiran Tejosari tahun 2003, sebagai tersangka. Sementara korban merupakan perempuan berinisial A.D.A., kelahiran 2005. “Perkara ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Metro Timur,” kata AKP Rizky Dwi Cahyo kepada media ini, Rabu, 16 September 2026.

Berawal dari Ajakan Makan

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban disebut dijemput oleh tersangka dari kediamannya untuk diajak makan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kemudian diduga membawa korban ke rumahnya di wilayah Metro Timur.

Menurut kronologi yang dilaporkan kepada kepolisian, saat berada di rumah tersebut, tersangka diduga membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.

Korban kemudian diduga dibawa ke kamar dan mengalami tindakan seksual secara paksa. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka hingga terjadi pendarahan. Setelah kejadian, korban diantar tersangka ke tempat tinggal kerabatnya di wilayah 16 C, Kecamatan Metro Barat.

Korban selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sehari setelah kejadian, Senin, 14 September 2026, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1. Satu helai seprai motif Menara Eiffel;
2. Satu helai kaos lengan panjang warna hitam;
3. Satu helai cardigan warna hitam;
4. Satu helai celana panjang kain warna hitam; dan
5. Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.

Dijerat UU TPKS dan KUHP

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur perbuatan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul melalui penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, tipu muslihat, hubungan keadaan, atau pemanfaatan kerentanan, ketidaksetaraan maupun ketergantungan seseorang.

Sementara itu, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perkosaan, yakni perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKP Rizky Dwi Cahyo. (Red)