JMSI Lampung Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

LAMPUNG, rawasnews-tv.com – Provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2027. Namun, hingga kini pihak yang akan menjadi penyelenggara kegiatan tersebut belum dipastikan, menyusul adanya sejumlah konstituen Dewan Pers yang mengajukan diri sebagai calon penyelenggara.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mengusulkan agar penyelenggaraan HPN 2027 diserahkan kepada Dewan Pers.

Menurut Novriwan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari usulan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau kita telisik, Dewan Pers merupakan pelaksana Undang-Undang Pers. Anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden. Kalau kita lihat ini, kami nilai Dewan Pers memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN,” ujar Novriwan.

Selain itu, Novriwan menjelaskan kegiatan HPN dilaksanakan berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keputusan Presiden tersebut, ungkapnya, tidak ada klausul yang menjelaskan soal siapa yang menjadi penyelenggara.

“Kalau kita baca, Keputusan Presiden itu hanya mengatakan bahwa Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Tidak ada klausul yang menyebut soal siapa yang menjadi penyelenggaranya,” ujarnya.

Sementara itu, akun resmi Dewan Pers menyebut pada 2026 ini menerima setidaknya empat surat dari Konstituen Dewan Pers, yaitu dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Inti surat itu menanyakan soal penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan setiap 9 Februari.

Terbaru, dalam rapat pleno pada 27 Agustus 2026, HPN menjadi salah satu topik pembahasan. Pleno memutuskan Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers. (Red)