Sudarsono Bersama Ratusan Warga Tolak Penambahan Sampah di TPAS Karangrejo

KOTA METRO, rawasnews-tv.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil Metro Utara Kota Metro, Drs. H. Sudarsono, M.M., bersama ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat, secara tegas menolak rencana penambahan volume pembuangan sampah baru ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara. Penolakan ini disampaikan, dalam aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung penuh ketegangan namun tetap tertib, Sabtu (15/08/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, Sudarsono menegaskan, bahwa TPAS Karangrejo selama ini sudah membebani lingkungan dan warga sekitar dengan bau tak sedap serta dugaan pencemaran lingkungan yang belum tuntas ditangani. Perubahan sistem dari open dumping menjadi controlled landfill saja dinilai belum cukup menjawab keresahan warga, apalagi jika dibebani dengan volume sampah tambahan yang baru.

“Kami tidak akan membiarkan kawasan ini terus dijadikan tempat pembuangan tanpa batas. Warga sudah lama menderita. Jika ada rencana pembuangan baru ke TPAS Karangrejo, kami tegaskan: warga menolak!” tegas Sudarsono disambut tepuk tangan dan sorak-sorai warga.

Ratusan warga yang hadir turut menyuarakan keberatan mereka. Mereka menuntut Pemerintah Kota Metro segera mencari solusi alternatif, pengelolaan sampah yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan, bukan sekadar menumpuk beban di satu titik yang sudah berpuluh tahun menjadi sumber masalah.

Warga juga meminta, agar seluruh proses perencanaan terkait pengelolaan dan pembuangan sampah melibatkan masyarakat secara transparan, tidak sepihak, serta mengutamakan kesehatan dan kenyamanan warga di atas kepentingan lainnya,” tegas Lek Dar.

Tak berhenti pada penolakan, Lek Dar mendorong instansi teknis baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi independen terhadap penerapan sistem controlled landfill di TPAS Karangrejo. Evaluasi ini dinilai mendesak, agar tidak muncul persepsi keliru bahwa persoalan lingkungan telah selesai hanya karena status pengelolaan telah diubah.

Terkait sorotan soal dugaan potensi pidana, Lek Dar menegaskan, hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi.

“Jangan terburu-buru menarik kesimpulan. Namun jangan pula menutup mata terhadap keluhan warga. Kalau masih ada dugaan pencemaran, itu harus diuji secara objektif. Negara harus hadir memastikan lingkungan hidup masyarakat tetap terlindungi,” tandasnya dengan tegas.

Menanggapi beredarnya isu, bahwa Wali Kota Metro berencana melaporkan ke pihak kepolisian terkait aksi massa yang menutup portal akses masuk TPAS Karangrejo, Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu (AMKB), Agus Rianto menyampaikan sikapnya, bahwa kami tidak takut. Bahkan, kami siap membawa massa yang lebih besar lagi jika hal ini terus berlanjut,” tegas Agus Rianto.

“Ia juga menyampaikan pandangannya, terkait sikap yang seharusnya diambil oleh Pemkot Metro. Menurutnya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso selaku pemimpin daerah, seharusnya hadir untuk meredam keresahan masyarakat dan mencari solusi terbaik, bukan justru menyampaikan ancaman,” ujar Agus Rianto.

Agus juga menegaskan, bahwa tuntutan masyarakat bukan semata-mata berkaitan dengan kompensasi atau bantuan berupa uang. “Ia bahkan menolak jika anggaran Rp1 miliar yang disiapkan pemerintah dianggap sebagai solusi utama atas persoalan TPAS.

“Kami tidak perlu iming-iming uang satu miliar. Karena ada draft yang sudah dikirim kepada kami, kami disuruh menandatangani, kami tidak mau,” ujar Agus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Metro terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan oleh Sudarsono bersama ratusan warga tersebut. (Red)