Polsek Punggur Tegakkan Aturan Helm SNI Dengan Pendekatan Tegas dan Humanis

Lampung Tengah, rawasnews-tv.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Kabupaten Lampung Tengah menerapkan penegakan hukum yang tegas namun humanis terhadap pelanggaran aturan keselamatan berkendara, khususnya kewajiban menggunakan helm standar SNI.

Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm dengan benar saat melintas di wilayah hukum Polsek Punggur, petugas tidak langsung melakukan penilangan. Melainkan akan diputar balik dan diminta melengkapi perlengkapan keselamatan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolsek Punggur, IPTU Harizal saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Langkah ini diambil, kata IPTU Harizal, sebagai bentuk upaya preventif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, bukan sekadar menindak. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi singkat mengenai bahaya kecelakaan yang bisa terjadi akibat kelalaian tidak memakai helm.

Kewajiban menggunakan helm bukanlah hal yang dibuat-buat, melainkan sudah tertuang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. “Penggunaan helm merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengendara sepeda motor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

“Intinya kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa memakai helm harus menjadi kebiasaan, bukan hanya saat ada razia atau pemeriksaan. Mindset yang ingin kami bangun adalah bahwa keselamatan merupakan kebutuhan bagi setiap pengendara,” ujar Iptu Harizal yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Penawartama Tulang Bawang.

Kapolsek IPTU Harizal juga menekankan kepada seluruh personel Polsek Punggur, agar mengedepankan pendekatan humanis dalam penerapan kebijakan tersebut dengan memberikan teguran santun kepada yang tidak memakai helm dan meminta yang bersangkutan untuk putar balik terlebih dahulu dan memakai helm sebelum masuk lingkungan Mapolsek,” terangnya.

Iptu Harizal juga mengatakan, Polsek Punggur ingin memberikan teladan bahwa budaya tertib berlalu lintas harus dimulai dari ruang lingkup terkecil.

“Mari kita menjaga keselamatan diri kita sendiri. Tanamkan bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Gunakan helm setiap berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya.

Kebijakan ini mendapat respon positif dari sebagian besar pengguna jalan yang menyadari, bahwa aturan tersebut dibuat demi keselamatan diri pengendara sendiri. Polsek Punggur berharap langkah ini dapat mengurangi angka pelanggaran sekaligus menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Redaksi: Purwadi Ardi