KOTA METRO, rawasnews-tv.com – Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan. Keputusan ini diambil, guna mengejar target penerimaan daerah sekaligus memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak. Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan paling lambat hingga tanggal 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Metro, Ade Erwinsyah, S.STP., MM menyampaikan, bahwa perpanjangan waktu ini disambut baik mengingat masih banyak warga yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dana yang terkumpul dari PBB-P2 nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan serta pelayanan publik di Kota Metro.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak, untuk segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pos, bank yang ditunjuk, maupun layanan pembayaran daring yang tersedia,” kata Ade Erwinsyah kepada Rawas News, Rabu 5 Agustus 2026.
Ade Erwinsyah menegaskan, memasuki pertengahan tahun 2026, tepatnya hingga akhir bulan Juni, total capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro tercatat berada di kisaran 49,81 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.
Angka ini menunjukkan tingkat realisasi yang cukup positif di tengah perjalanan tahun anggaran, meski masih memerlukan upaya tambahan agar dapat mencapai target penuh pada akhir tahun nanti.
Pemerintah Kota Metro terus berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah, kata Ede, mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pemantauan perkembangan capaian ini akan terus dilakukan secara berkala. Berbagai strategi peningkatan pelayanan dan pengawasan, juga akan terus disempurnakan guna memacu realisasi pendapatan di sisa waktu tahun 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade Erwinsyah menambahkan, Pemerintah Kota Metro mencatatkan realisasi total pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,05 triliun. Angka tersebut setara dengan 95,12 persen dari target yang telah ditetapkan.
Secara komponen, capaian pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp359,09 miliar serta perolehan dana transfer sebesar Rp691,07 miliar.
Meski capaian tergolong baik, realisasi pendapatan secara keseluruhan belum mencapai 100 persen dari sasaran awal. Hal ini pun menjadi catatan evaluasi penting yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro untuk perbaikan kinerja keuangan daerah ke depannya.
Pemerintah Kota Metro berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu pencapaian target pendapatan daerah yang direncanakan,” tutup Ade Erwinsyah.
Redaksi: Purwadi Ardi


















