Ormas Laskar Lampung Metro Soroti Polemik RJ Perkara Bos Debt Collector Dikenal Meresahkan Masyarakat

METRO, rawasnews-tv.cpm – DPC Laskar Lampung Kota Metro mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, dan Kapolres Metro, pada Senin (08/06/2026) siang. Surat tersebut berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai wacana Restorative Justice (RJ) terhadap AU, seorang bos debt collector yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro.

Langkah Laskar Lampung Metro dilakukan setelah muncul berbagai tanggapan dan perbincangan di tengah masyarakat terkait kemungkinan penerapan RJ dalam perkara yang telah memasuki tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Menurut organisasi tersebut, persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perkara yang sejak awal telah mendapatkan sorotan masyarakat Kota Metro. Oleh sebab itu, setiap perkembangan dalam proses hukum dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ketua DPC Laskar Lampung Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, S.E., mengatakan surat tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur resmi.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya singkat.
Dalam suratnya, Laskar Lampung Metro juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Namun demikian, organisasi tersebut berharap setiap keputusan yang nantinya diambil dapat mempertimbangkan aspek kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat, serta dampak sosial yang mungkin timbul di kemudian hari.

Laskar Lampung Metro juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak profesi debt collector yang bekerja sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi, mereka menolak tindakan oknum yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang dinilai meresahkan masyarakat atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Penyampaian surat kepada PN Metro, Kejari Metro dan Polres Metro tersebut disebut sebagai langkah preventif guna menyalurkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan menghindari munculnya polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Ahmad Ridwan. ( Redaksi )