Kota Metro, rawasnews-tv.com – Wacana penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap Ari Ubenz, sosok yang dikenal sebagai bos debt collector di Kota Metro, memicu perhatian publik. Perkara yang sempat viral dan menjadi perbincangan luas di masyarakat itu kini memasuki tahap yang dinilai krusial dalam proses penegakan hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya agenda Restorative Justice dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam respons dari masyarakat yang berharap proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan korban serta rasa keadilan publik.
Perkara tersebut bermula dari dugaan penggelapan satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2017 milik seorang warga yang berniat melakukan over kredit. Namun proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara kendaraan tidak kembali kepada pemiliknya.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp298 juta. Kasus tersebut kemudian diproses aparat penegak hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk tahap penuntutan.
Munculnya informasi mengenai kemungkinan penerapan RJ dalam perkara tersebut menjadi sorotan karena kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat luas. Sejumlah pihak menilai bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Yudhistira, Koordinator Matta Institute, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun demikian, menurutnya, perkara yang telah menjadi perhatian publik membutuhkan pertimbangan yang lebih komprehensif sebelum diambil keputusan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Akan tetapi, kasus yang telah menjadi sorotan publik harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rasa keadilan masyarakat diabaikan,” ujar Yudhistira.
“Ia menambahkan, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal bagaimana keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus mampu menjawab harapan publik terhadap tegaknya hukum secara adil dan berimbang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait informasi mengenai agenda Restorative Justice dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian masyarakat Kota Metro yang menantikan kepastian dan transparansi dalam proses penegakan hukum. (Red)


















