KOTA METRO, rawasnews-tv.com – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hingga kini belum menerapkan kebijakan tersebut dan masih menunggu surat edaran lanjutan dari Gubernur Lampung sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Metro, Iin Indraswari mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) dari Gubernur Lampung terkait penerapan WFH bagi ASN.
“Kita masih menunggu surat edaran dari Gubernur. Sampai saat ini SE Gubernur belum turun. Sementara ini kita masih mengacu pada arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB yang sudah beredar,” ujar Iin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Metro sebenarnya telah mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas teknis pelaksanaan WFH di lapangan.
“Saat ini kita masih akan melakukan konsultasi ke Biro Organisasi Provinsi terkait teknis pelaksanaannya. Jadi untuk hari Jumat besok, WFH belum diberlakukan,” jelasnya.
Menurut Iin, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung yang hingga kini belum menerapkan kebijakan WFH tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa persiapan yang dilakukan Pemkot Metro mencakup berbagai aspek penting agar pelaksanaan WFH nantinya tetap berjalan efektif dan terukur.
“Seperti dengan Kominfo terkait sistem absensi, BKPSDM terkait pengukuran kinerja, serta Inspektorat terkait pengawasan pekerjaan. Semua itu harus terukur dan hasilnya akan kita bawa untuk dikonsultasikan ke Biro Organisasi Provinsi,” pungkasnya. (Tim JMSI)


















