Polres Metro Lampung Ungkap Kasus Pencurian, Team Tekab 308 Presisi Amankan Seorang Tersangka

Kota Metro, rawasnews-tv.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO).

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di halaman parkir foto copy “Ghani” yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban berinisial Z.N. (19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Samsung A15 warna biru navy beserta tas yang berisi dompet, uang tunai Rp100.000, kartu mahasiswa, dan kartu ATM Bank BSI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi fotokopi dengan tas tergantung di sepeda motor. Saat hendak pulang, korban mendapati tasnya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A. (43) yang diduga sebagai pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

1 (satu) unit Handphone Samsung A15 warna biru navy

1 (satu) buah kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif personel di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro menegaskan, bahwa akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. (Bung Pur)