Kontroversi Surat Pleno Ketua PWI Lamtim, Martabat PWI Dipertaruhkan?

Lampung Timur, rawasnews-tv.com – Polemik yang menyeret sembilan anggota di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), kini memasuki babak yang lebih serius. Perdebatan soal “evaluasi” atau “pemecatan” tak lagi sekadar klaim sepihak. Sebab, dokumen rapat pleno disebut menjadi bukti konkret adanya keputusan terhadap sembilan nama tersebut.

Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan. Ia menyebut yang terjadi hanyalah evaluasi internal yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus.

“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya Surat Hasil Rapat Pleno PWI Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis. Surat pleno tersebut disebut secara tegas memuat keputusan terkait status sembilan anggota yang kini menjadi polemik.

Di sinilah persoalan mengerucut.

Jika keputusan pleno tersebut berimplikasi pada berakhirnya status keanggotaan, maka publik mempertanyakan: apakah substansinya memang sekadar evaluasi administratif, atau secara faktual merupakan pemberhentian?

Perbedaan istilah menjadi krusial. 

Dalam tata kelola organisasi, rapat pleno memang memiliki kewenangan strategis. Namun untuk sanksi berat seperti pemecatan, mekanisme etik dan kewenangan Dewan Kehormatan lazimnya menjadi pintu utama.

Sorotan juga datang dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ketua DK PWI Pusat, Atal s Depari, disebut menilai bahwa pemberhentian anggota bukan kewenangan sepihak Ketua Kabupaten.

“Ia mempercayakan proses ini kepada Dewan Kehormatan PWI Lampung terlebih dahulu untuk dikaji sesuai aturan organisasi, sembari menyatakan tetap mengawal persoalan tersebut.

Artinya, keputusan dalam surat pleno tersebut kini berpotensi diuji secara organisatoris.

Sembilan anggota yang terdampak sebelumnya menyampaikan keberatan. Mereka menilai keputusan itu berdampak langsung terhadap hak dan posisi mereka sebagai anggota organisasi. Beberapa di antaranya menyebut tidak pernah mengikuti sidang etik atau forum klarifikasi formal sebelum keputusan pleno diterbitkan.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak internal organisasi menilai langkah yang diambil Ketua PWI Lamtim tersebut berpotensi merendahkan martabat dan marwah organisasi jika memang tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

Penilaian ini muncul karena PWI sebagai organisasi profesi wartawan dituntut menjunjung tinggi prinsip keadilan prosedural dan transparansi.

Jika benar mekanisme etik tidak dijalankan secara utuh, maka bukan hanya keputusan yang dipersoalkan, tetapi juga citra kelembagaan organisasi di mata publik.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:

Apakah rapat pleno dapat menggantikan mekanisme sidang etik dalam menjatuhkan keputusan yang berdampak pada status keanggotaan?

Ataukah pleno tersebut hanya bersifat rekomendasi administratif yang masih menunggu keputusan final dari tingkat lebih tinggi?

Polemik ini kini tidak lagi sekadar soal sembilan nama. Ini tentang batas kewenangan, konsistensi prosedur, dan transparansi dalam organisasi profesi wartawan.

Dengan adanya dokumen surat pleno sebagai bukti tertulis, proses di Dewan Kehormatan PWI Lampung akan menjadi penentu. Apakah keputusan itu sah secara organisasi? Ataukah perlu dilakukan koreksi prosedural? Yang jelas, dinamika ini telah memasuki fase penentuan.

Publik dan anggota PWI di berbagai daerah menanti kejelasan — bukan sekadar istilah, tetapi kepastian status dan legitimasi keputusan. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah soliditas organisasi ke depan. (Rls)