Profesionalisme Wartawan dan Fungsi LSM Jadi Sorotan, PWI, IWO dan KAMPUD Bahas Peran Pers di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR, rawasnews-tv.com – Profesionalisme insan pers dan keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Timur. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, agar kerja jurnalistik maupun aktivitas organisasi masyarakat tetap berjalan sesuai fungsi, etika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi antar lembaga, di Kantor IWO Lampung Timur, Sukadana, Senin (5/10/2026).

Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, A. Zohiri ZA, S.Pd.I.,  menegaskan, sorotan itu mencuat, menyusul adanya pembahasan mengenai praktik kerja sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan maupun LSM. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi pers dan keberadaan organisasi masyarakat yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah masih adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun anggota atau pengurus LSM hanya dengan mengandalkan kartu tanda anggota (KTA), tetapi dinilai belum memahami aturan, etika serta batas kewenangan masing-masing,” pungkas Ajo Heri sapaan akrabnya.

Ketua LSM KAMPUD, Andi menegaskan, bahwa wartawan dan LSM memiliki ranah, fungsi serta aturan yang berbeda. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas dalam bidang jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara LSM menjalankan aktivitas organisasi berdasarkan ketentuan organisasi, AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan karena sudah punya KTA kemudian merasa bisa melakukan apa saja. Wartawan ada aturan jurnalistiknya, LSM juga ada aturan organisasinya. Jadi harus paham posisi dan fungsi masing-masing,” kata Andi.

Andi juga menyoroti pentingnya verifikasi sebelum sebuah informasi atau temuan di lapangan dijadikan bahan pemberitaan.

Menurutnya, informasi yang belum jelas kebenarannya tidak semestinya langsung dipublikasikan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Ia menilai profesionalisme tidak cukup hanya ditunjukkan dengan kepemilikan identitas organisasi, tetapi harus dibuktikan melalui pemahaman terhadap aturan dan pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Timur, Mukhlis, menyoroti fenomena adanya wartawan yang sekaligus menjadi pengurus atau pimpinan LSM. Menurut Mukhlis, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai status seseorang, melainkan bagaimana seorang wartawan mampu menjaga profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu harus independen. Jangan sampai ketika melakukan tugas jurnalistik kemudian membawa kepentingan organisasi atau lembaga lain. Kalau sudah menjadi wartawan, jalankan tugas sesuai aturan pers dan kode etik,” ujarnya.

“Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan maupun intervensi pihak tertentu.

Wartawan, kata dia, harus memiliki ruang untuk menggali informasi, melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta berdasarkan proses verifikasi.

“Jangan takut untuk memberitakan kebenaran, tetapi jangan juga memberitakan sesuatu yang belum terverifikasi. Berdiri di tengah, cari fakta, lakukan konfirmasi dan kemudian sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Mukhlis, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa pun tanpa batas. Kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional, akurasi, verifikasi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Prinsip independensi, menurutnya, harus menjadi pegangan wartawan agar aktivitas jurnalistik tidak dikendalikan oleh kepentingan, tekanan maupun intervensi pihak lain,” imbuhnya.

Kontrol Sosial Harus Berjalan Sesuai Jalur

Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak juga memiliki kesamaan pandangan bahwa, wartawan dan LSM sama-sama mempunyai peran dalam melakukan kontrol sosial serta ikut mendorong pembangunan daerah. Namun, fungsi tersebut dinilai harus dijalankan melalui jalur masing-masing.

Wartawan dituntut menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang dan terverifikasi. Sementara LSM harus menjalankan fungsi organisasi sesuai AD/ART serta ketentuan hukum yang menjadi dasar keberadaannya.

Ketiga pimpinan lembaga tersebut berharap ke depan Lampung Timur diisi oleh insan pers yang semakin profesional serta organisasi kemasyarakatan dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara sehat dan bertanggung jawab.

“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin Lampung Timur lebih baik. Wartawan harus cerdas, profesional dan independen. Teman-teman LSM juga harus menjalankan tugas sesuai aturan dan AD/ART masing-masing,” ujarnya.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan komitmen untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi antarlembaga. Dialog lintas organisasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun iklim kontrol sosial yang sehat, sekaligus mendorong profesionalisme insan pers dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur. (*)