Toreh Prestasi Akademik, Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum

JAKARTA, rawasnews-tv.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn.) Firli Bahuri, resmi meraih gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila. Firli dinyatakan lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan meraih IPK 4,00, setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat”.

Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu, 3 Oktober 2026, dan dipimpin langsung Rektor Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid.

Predikat Summa Cumlaude merupakan penghargaan akademik tertinggi bagi lulusan dengan capaian akademik luar biasa. Sementara IPK 4,00 merupakan nilai maksimal dalam sistem penilaian akademik dengan rentang 0,00 hingga 4,00.

“Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik, namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” ujar Prof. Adnan Hamid.

Bukan Sekadar Bicara Konflik, tetapi Membongkar Akarnya

Disertasi Firli berangkat dari satu persoalan mendasar: konflik horizontal tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal.

Melalui pendekatan socio-legal yang menggabungkan metode yuridis normatif dan empiris, Firli menelaah konflik horizontal di Nusa Tenggara Barat dan menemukan bahwa struktur konflik jauh lebih kompleks dibandingkan apa yang tampak di permukaan.

Dalam penelitian tersebut, konflik dikaji sebagai fenomena yang berkaitan dengan ketimpangan sosial-ekonomi, persoalan distribusi, kerapuhan integrasi budaya, serta pola penegakan hukum yang cenderung reaktif, sektoral, dan parsial.

Dari sana Firli menawarkan Model Tri-Sinergis, sebuah kerangka penyelesaian konflik yang mengintegrasikan tiga pilar: hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial. Ketiganya, menurut Firli, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri.

Hukum dibutuhkan untuk menghadirkan kepastian, ketertiban, perlindungan, dan efek jera. Namun hukum formal saja tidak selalu cukup untuk menyelesaikan akar persoalan sosial yang melatarbelakangi konflik.

Karena itu, hukum harus berjalan bersama budaya dan kesejahteraan sosial dalam sebuah kerangka yang saling menguatkan.

Salah satu titik penting penelitian Firli adalah relasi antara hukum nasional dan living law—hukum atau norma yang hidup, dipahami, dan dihormati oleh masyarakat.

Firli mengingatkan bahwa hukum yang diterapkan secara top-down dapat menghadapi persoalan legitimasi apabila tidak memiliki keterhubungan dengan nilai dan mekanisme sosial yang telah hidup di tengah masyarakat.

Dalam konteks NTB, penelitian tersebut menyoroti berbagai kearifan lokal, antara lain tradisi Begawe pada masyarakat Sasak, filosofi Maja Labo Dahu di Bima, serta konsep Gumi Paer.

Kearifan lokal tersebut ditempatkan sebagai modal sosial yang dapat digunakan dalam membangun komunikasi, mediasi, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik.

Mekanisme adat dan nilai-nilai religius, menurut kajian Firli, dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik yang memiliki legitimasi moral kuat di tengah masyarakat.

Namun Firli tidak berhenti pada pendekatan budaya. “Ia justru memberikan penekanan kuat pada dimensi ketiga: kesejahteraan sosial. Tanpa Keadilan Distributif, Konflik Mudah Berulang

Bagi Firli, perdamaian tidak cukup dibangun dengan menghentikan benturan setelah konflik pecah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mengatasi kondisi yang menjadi sumber frustrasi sosial.

Keadilan distributif, pemerataan ekonomi, dan jaminan kesejahteraan menjadi bagian penting dalam model yang ditawarkannya. Sebab, ketika ketimpangan sosial-ekonomi dibiarkan, penyelesaian berbasis hukum dan kearifan lokal saja dinilai tidak cukup untuk memastikan konflik tidak kembali muncul.

Karena itu, Model Tri-Sinergis menempatkan hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial sebagai satu kesatuan. Hukum menjaga ketertiban. Budaya membangun legitimasi dan kohesi sosial.

Kesejahteraan mengurangi akar struktural konflik. Ketiganya menjadi fondasi utama pendekatan yang ditawarkan Firli dalam disertasinya.

Perjalanan akademik Firli tidak berhenti pada sidang promosi doktor. Hasil penelitiannya disebut telah diterbitkan dalam jurnal terindeks nasional SINTA serta jurnal internasional Scopus Q1 Springer Nature.

Penelitian tersebut juga telah dibukukan dengan judul “Model Resolusi Konflik Horizontal: Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial”, yang diterbitkan Booknesia Publishing House.

Dalam studi doktoralnya, Firli didampingi Prof. Agus Surono sebagai Promotor serta Prof. Adnan Hamid dan Prof. Irwansyah sebagai Co-Promotor.

Dari Ruang Akademik ke Ruang yang Penuh Haru

Sidang Promosi Doktor Firli berlangsung serius, tetapi tidak kehilangan suasana hangat. Istri Firli, Ardina Safitri, hadir bersama dua anak mereka, Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra.

Sejumlah teman satu angkatan AKABRI 1980 serta rekan-rekan Firli ketika masih bertugas sebagai bintara Polri turut hadir.

Dukungan juga datang dari sejumlah senior kepolisian, di antaranya mantan Kapolri (2000) Jenderal Pol. (Purn.) Rusdihardjo dan mantan Kepala Badan Narkotika (2002–2004) Komjen Pol. (Purn.) Togar M. Sianipar.

Suasana sidang berlangsung serius ketika Firli menghadapi pertanyaan dari para penguji, yakni Prof. Ari Purbayanto, Prof. Kurnia Toha, Prof. Hamzah, Prof. Agung Iriantoro, dan Prof. Zaitun Abdullah.

Firli menjawab pertanyaan demi pertanyaan secara tegas dan jelas. Namun, beberapa jawaban diselingi humor yang membuat suasana ruang sidang mencair. Tawa dan tepuk tangan beberapa kali terdengar dari peserta.

Puisi di Ujung Sidang

Momen paling emosional terjadi menjelang berakhirnya persidangan. Prof. Agus Surono, yang juga Ketua Program Studi Hukum Universitas Pancasila, membacakan puisi yang ditulisnya sendiri.

Puisi tersebut mengangkat perjalanan Firli selama menempuh pendidikan doktoral, termasuk berbagai tekanan dan tantangan yang disebut telah dilaluinya. Suasana ruang sidang berubah haru.

Sejumlah peserta tampak menitikkan air mata. Firli pun terlihat berusaha menahan emosinya. Momen tersebut menjadi penutup yang berbeda dari sebuah sidang akademik yang sebelumnya berlangsung penuh pertanyaan, argumentasi, dan pengujian ilmiah.

“Hak Berpikir, Hak Membaca, dan Hak Menulis”

Dalam sambutan terakhir sebelum Sidang Promosi Doktor berakhir, Firli mengungkapkan bahwa ia menjalani studi doktoralnya selama 2 tahun 10 bulan.

“Ia menyebut perjalanan tersebut sebagai proses untuk berdamai dengan diri sendiri dalam menghadapi berbagai tekanan dan tantangan.

“Saya menggunakan tiga hak yang melekat pada diri saya, yakni hak berpikir, hak membaca, dan hak menulis, untuk menyelesaikan studi ini,” ujar Firli.

Dengan diraihnya gelar Doktor Hukum tersebut, Firli menutup perjalanan akademiknya di Universitas Pancasila dengan sebuah gagasan utama yang menjadi benang merah penelitiannya: konflik tidak cukup diselesaikan setelah pecah, tetapi harus dicegah dengan membangun hukum yang legitimate, budaya yang hidup, dan kesejahteraan yang berkeadilan. (Red)