METRO, rawasnews-tv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro merespons beredarnya video viral di media sosial yang memuat dugaan pembagian paket proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kepada sejumlah anggota DPRD Kota Metro. Kejari menegaskan, akan menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat yang disertai bukti awal.
Video berdurasi sekitar 1 menit 42 detik itu menjadi perbincangan publik setelah menampilkan daftar nama yang disebut-sebut sebagai anggota legislatif yang diduga memperoleh atau mengoordinasikan paket pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Isu tersebut memicu perhatian masyarakat karena apabila benar terdapat keterlibatan anggota legislatif dalam mengatur, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum terbukti dan masih sebatas informasi yang beredar di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Arif Riyanto, S.H., mengatakan pihaknya telah mengetahui beredarnya video tersebut dan saat ini masih melakukan pemantauan terhadap informasi yang berkembang.
“Terkait berita viral di media sosial tentang bagi-bagi proyek beserta daftar namanya, dari berbagai jenis, kami masih melakukan pemantauan. Sampai saat ini kami juga masih menunggu laporan. Jika ke depan ada laporan, kami akan melakukan investigasi,” ujar Arif saat menyampaikan Pers Capaian Kinerja Triwulan I Kejaksaan Negeri Metro di Aula Kejari Metro, Rabu (22/7/2026).
Menurut Arif, Kejari Metro membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
“Kami menunggu laporan dan informasi dari teman-teman terkait hal tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan Kejari Metro berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan bermartabat tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di masyarakat.
“Prosesnya masih panjang sampai bertemu pada proses hukumnya. Kami di sini berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan bermartabat,” ujar Neneng.
“Ia juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana, Kejaksaan tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ada bukti dan terdapat unsur pidana, silakan. Kami akan memproses secara hukum sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan resmi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Metro terkait isi video viral tersebut. Identitas pihak-pihak yang disebut dalam video juga belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada penetapan pihak sebagai tersangka ataupun adanya kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.
Kejari Metro mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar di media sosial serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan apabila nantinya terdapat laporan resmi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. (Red)


















